TRIBUNNEWS.COM - Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di sejumlah provinsi saat ini sudah menunjukkan angka merah.
Hal ini menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia setelah Lebaran 2021.
Sekjen Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi), Lia Partakusuma mengatakan berdasarkan data rumah sakit online dan Direktorat Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan per 19 Juni 2021, terdapat dua provinsi yang BOR rumah sakitnya sudah dalam angka merah.
Dua provinsi berstatus BOR merah itu yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat.
"Ini adalah provinsi tertinggi BOR untuk isolasi dan ruang intensif khusus Covid-10. Ada provinsi yang memang jelas menunjukkan angka merah. Kita sebut merah apabila keterisiannya lebih dari 80 persen, yaitu DKI Jakarta dan Jawa Barat," kata Lia sebagaimana dikutip dari Youtube KompasTV, Minggu (20/6/2021).
Baca juga: Jakarta Darurat Covid-19, Politikus PDIP Pertanyakan Mengapa Anies Baswedan Tak Tarik Rem Darurat
Lia menambahkan, di bawah angka merah itu, provinsi lainnya berstatus kuning, yakni rumah sakit dengan bor 60-80 persen.
Provinsi dengan status bor rumah sakit kuning di antaranya Banten, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Menurut Lia, saat ini sebagian rumah sakit sudah dalam kondisi kewalahan akibat adanya peningkatan kasus Covid-19.
Hal itu terjadi pada rumah sakit yang fasilitasnya terbatas dan kebetulan kasus Covid-19nya cukup banyak.
"Pada daerah-daerah yang fasilitasnya sedikit dan ternyata terletak pada tempat yang kasusnya banyak, kita sudah mulai kewalahan dalam menerima pasien covid-19," ujar dia.
Lia mengungkapkan, naiknya BOR rumah sakit karena adanya peningkatan kasus harian Covid-19 yang terus meningkat.
Persi menanggap, kenaikan kasus Covid-19 saat ini merupakan gelombang kedua Covid-19 di Indonesia.
"Kami menganggap ini (kenaikan kasus Covid-19,-Red) adalah sebagai lonjakan kedua dari masa Indonesia menghadapi pandemi Covid-19," ujar dia.
Tekan Covid-19, Kepala Daerah Diminta Jalankan Instruksi Mendagri
Kasus positif virus korona (Covid-19) terus naik di sejumlah daerah.
Guna meredam gelombang susulan pandemi ini semua pemerintah daerah mutlak harus melakukan koordinasi, menjabarkan dan menegakkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.
"Wajib seluruh kepala daerah menjalankan instruksi itu. Sebab kita ini negara kesatuan. Pemerintah daerah wajib melaksanakan instruksi pemerintah pusat termasuk dalam konteks penanganan covid-19," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim dalam keterangannya, Minggu (20/6/2021).
Ia mengatakan selama ini banyak daerah yang kurang ketat melakukan pengawasan atas pelaksanaan protokol kesehatan.
Untuk mencegahnya instruksi yang ditandantangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini harus disertai sanksi yang tegas bagi daerah-daerah yang membangkang.
Menurut Politisi PKB ini, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk melakukan berbagai ikhtiar guna menjamin keselamatan rakyat.
"Jika seorang penanggung jawab abai terhadap ancaman dapat menimpa rakyatnya, seperti covid-19 maka harus diberi hukuman yang berat. Ingat, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," katanya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, KAI Perketat Penerapan Protokol Kesehatan, Apa Saja?
Sejumlah daerah terpantau telah menegakkan Instruksi Mendagri tersebut dan memperpanjang PPKM hingga 28 Juni seperti di Jawa Tengah (Jateng).
Perpanjangan itu berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, pada 15 Juni 2021.
Ganjar meminta camat menerapkan prosedur lockdown skala mikro atau pada tingkat rukun tetangga jika ditemukan kasus covid-19. Kemudian Sumatera Selatan juga melakukan hal sama untuk ke 5 kali.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, meminta setiap Bupati dan Walikota dapat memastikan PPKM Mikro berjalan efektif agar kasus covid-19 dapat ditekan. Provinsi Sumatera Utara juga memperpanjang PPKM untuk menurunkan jumlah pasien covid-19 itu sesuai Instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor 188.54/23/INST/2021.
Baca juga: Masuk dalam Top King/Queen Maker Pilpres 2024, Airlangga Dinilai Tetap Amanah Atasi Covid-19
Selain perpanjangan PPKM, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menerapkan strategi percepatan vaksinasi. Antara lain dengan pelibatan dinas pendidikan terutama stakeholder perguruan tinggi untuk mobilisasi mahasiswa berusia 18 tahun ke atas.
Diketahui Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tersebut yang memerintahkan semua kepala daerah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, 15-28 Juni.
Salah satu rincian instruksinya adalah sekolah yang berada di zona merah harus menerapkan belajar daring.
Poinnya antara lain, kabupaten/kota yang berada dalam zona merah melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara daring. Kegiatan belajar mengajar di zona oranye dan zona kuning dilakukan secara tatap muka namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
Instruksi lainnya, setiap perkantoran di zona kuning dan oranye harus menerapkan bekerja di rumah atau work from home (WFH) 50 persen dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) 50 persen.
Sementara kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.
Lalu, untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri, yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100 persen.
Kegiatan makan dan minum di restoran hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen. Pemerintah tetap menganjurkan restoran mengutamakan layanan pesan antar.
Jam operasional mal hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan. Jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas mal.
Untuk Kabupaten/Kota selain pada zona merah diizinkan untuk dilaksanakan (ibadah di tempat ibadah) dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kabupaten atau kota pada zona merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
(Tribunnews.com/Daryono)