TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan turut melakukan pembatasan jam operasional transportasi umum, menyusul laporan harian kasus Covid-19 yang menanjak di ibu kota.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir mengatakan pembatasan jam operasional transportasi ini tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 210 Tahun 2021.
"Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta," terang Chaidir di Polda Metro Jaya, Senin (21/6/2021).
Berikut jam layanan sejumlah transportasi umum yang diatur.
1. TransJakarta: Pukul 05.00 - 22.00 WIB.
2. Angkutan Umum Reguler: Pukul 05.00 - 22.00 WIB.
3. Moda Raya Terpadu (MRT): Pukul 05.00 - 23.00 WIB.
4. Lintas Raya Terpadu (LRT): Pukul 05.30 - 22.00 WIB.
5. Angkutan perairan: Pukul 05.00 - 18.00 WIB.
6. AMARI dan Angkutan Tenaga Kesehatan TransJakarta: Pukul 22.00 - 23.00 WIB.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Membuat Ribuan Anak-anak Menjadi Yatim Piatu
Sementara Chaidir mengatakan untuk jam operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek tetap pukul 04.00 - 22.00 WIB sebagaimana keputusan pihak KAI.
"Untuk KRL Jabodetabek sesuai operasional KRL," ujarnya.
Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya turut melakukan pembatasan pada 10 titik jalan di Jakarta. Pembatasan berlaku mulai Senin malam pada pukul 21.00 - 4.00 WIB pagi.
Berikut rincian 10 titik yang dilakukan pembatasan: