TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di sejumlah sektor mulai besok, Selasa, (22/6/2021).
Salah satunya sektor perbelanjaan seperti mal dan pasar yang dibatasi jam operasionalnya disemua zona menyusul melonjaknya kasus Covid-19.
"Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal sampai jam 20.00, dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi secara daring, Senin (21/6/2021).
Selain pusat perbelanjaan, pemerintah juga membatasi jam operasional restoran, warung makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik itu yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam mal.
"Untuk kegiatan dine in (makan di tempat), makan minum paling banyak 25% dari kapasitas dan sisanya di take away," katanya.
Layanan pesan antar makanan dan minuman restoran juga kata Airlangga dibatasi dengan menyesuaikan jam operasional restoran.
Baca juga: Hambat Penyebaran Covid-19, DPR Imbau Masyarakat Kurangi Mobilitas 20 Hari ke Depan
"layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," katanya.
Sebelumnya Pemerintah akan melakukan penebalan atau penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 Provinsi. Penguatan PPKM dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Aturan penebalan PPKM Mikro tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri.
"Jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, 2 minggu kedepan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi secara daring, Senin, (21/6/2021).