TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- DKI Jakarta merupakan satu daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 drastis.
Dalam beberapa hari terakhir ini ibukota negara ini mendeteksi 4 ribu lebih kasus positif virus corona.
Melalui unggahan di Instagram, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan panduan menjalankan isolasi mandiri untuk orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di DKI Jakarta.
Jika individu atau masyarakat positif corona tanpa gejala maka segera melapor ke Puskesmas sesuai domisilinya.
Nantinya, petugas akan mengarahkan individu tersebut ke lokasi isolasi terkendali.
Isolasi terkendali Covid-19 berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 tahun 2020 yaitu fasilitas mandiri kemayoran (FIMK), hotel, penginapan atau wisma, dan rumah atau fasilitas pribadi lainnya.
Berikut syarat isolasi mandiri di rumah atau fasilitas pribadi:
1. Rumah harus sesuai dengan standar yang ditentukan (penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas/ Lurah/Camat Setempat).
2. Lurah memasang pengumuman "sedang melakukan isolasi mandiri" pada pintu atau tempat yang mudah dilihat.
3. Hanya dihuni orang terkonfirmasi Covid-19.
Baca juga: Ada Rapid Tes Antigen Acak di 4 Stasiun, 5 Penumpang KRL Reaktif Covid-19
4. Pasien tetap tinggal di rumah (tidak bekerja dan berinteraksi dengan ke ruang publik).
5. Pasien tidak diperbolehkan berinteraksi langsung dengan keluarga/kerabat selama masa isolasi.
6. Dilakukan pengawasan lokasi oleh Lurah dan Gugus Tugas RT/RW dan pihak lainnya yang dianggap mampu.
7. Dilakukan penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam isolasi terkendali.