News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Mendagri Minta Kegiatan Keagamaan di Zona Merah Covid-19 Dilakukan di Rumah

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau masyarakat yang berada di zona merah Covid-19 melakukan kegiatan keagamaan di rumah.

Hal tersebhut seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang diperpanjang mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Perpanjangan itu didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani dan dikeluarkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 21 Juni 2021.

“Masalah kegiatan keagamaan di zona merah itu diminta untuk beribadah di tempat masing-masing,” kata Mendagri dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).

PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota tersebut mengatur pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta).

Baca juga: Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Naik 387 Persen Selama Empat Pekan Terakhir

Zona Merah sendiri berdasarkan aturan Inmendagri memiliki kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

Pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah, baik di Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diatur untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah, diperbolehkan.

Kegiatan peribadatan pada tempat ibadah selain di Zona Merah dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Pemuka Agama Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Sementara untuk Kabupaten/Kota pada Zona Merah kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

Instruksi Mendagri dikeluarkan mengingat kasus penularan Covid-19 di tanah air mengalami lonjakan dari hari ke hari pasca libur lebaran.

Hal ini berdasarkan timbulnya klaster penularan dari tempat ibadah, perkantoran, hingga tempat hajatan.

Baca juga: Kenali Gejala Umum Virus Corona, Beserta Gejala Covid-19 Varian Delta

Serta melihat rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“PPKM Mikro tujuan utamanya adalah untuk kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan,” kata Tito Karnavian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini