News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Menteri PPPA Ingatkan Kembali Gerakan 'Berjarak' Guna Lindungi Anak di Tengah Pandemi Covid-19

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengharapkan semua pihak untuk memberikan perhatian serius terhadap tingginya angka penularan Covid-19 kepada anak.

Pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak di tengah pandemi Covid-19 adalah kewajiban semua pihak, baik dalam keluarga maupun masyarakat.

Berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), proporsi kasus Covid-19 pada anak usia 0-18 tahun mencapai 12,5 persen atau 1 dari 8 kasus konfirmasi Covid-19 adalah anak-anak.

“Fakta ini merupakan tantangan yang perlu segera kita atasi. Sebagai kementerian yang mendapat mandat mengoordinasikan implementasi Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, salah satu fokus kementerian kami adalah melindungi anak dan meyakinkan kalau hak-hak anak terpenuhi secara baik, meskipun dalam suasana pandemi Covid-19. Kepentingan terbaik anak adalah prioritas di tengah pandemi ini,” kata Bintang dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Bintang mengingatkan, gerakan 'Berjarak' atau Bersama Jaga Keluarga Kita untuk mencegah anak dari Covid-19.

Baca juga: Sikapi Melonjaknya Kasus Covid-19, Ancol Tutup Pantai dan Unit Rekreasi Mulai 24 Juni 2021

Semua pihak yang sudah mendapat sosialisasi, Dinas terkait PPPA di daerah, serta berbagai lembaga yang diinisiasi Kementerian PPPA, seperti PUSPAGA, Satuan Pendidikan Ramah Anak, Rumah Ibadah Ramah Anak, Forum Anak, serta berbagai Lembaga Masyarakat, agar memperkuat gerakan 'Berjarak' dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Menteri Bintang juga mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam keluarga selama masa pandemi.

Munculnya klaster keluarga akibat adanya anggota keluarga yang beraktivitas di luar rumah dan terpapar Covid-19, kemudian saat kembali ke rumah menularkan kepada anggota keluarga lainnya, terlebih jika di dalamnya terdapat kelompok rentan dan memiliki riwayat komorbid (penyakit penyerta).

Setiap anggota keluarga, utamanya orang tua, harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan 6 (enam) M. Keenam M itu adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi keramaian, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Baca juga: Bertambah 15.308, Kasus Harian Covid-19 di Indonesia Tembus Rekor Tertinggi Sejak Pandemi

"Bagi anggota keluarga yang beraktivitas di luar rumah, tetap terapkan protokol kesehatan saat kembali ke rumah. Pakai masker di rumah jika dalam rumah ada bayi, anak dan lansia yang rentan terhadap penularan Covid-19," kata Bintang.

Terkait rencana pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan dimulai dalam tahun ajaran baru 2021/2022, Kemen PPPA menilai agar dipertimbangkan secara cermat dengan memperhitungkan kondisi riil di lapangan.

“Kami mengharapkan setiap keputusan satuan pendidikan melakukan PTM, maka prinsip dasar yang harus dilakukan adalah terjaminnya kesehatan dan keselamatan anak pada seluruh proses sebelum ke sekolah, saat di sekolah dan setelah pulang sekolah,” kata Bintang.

Menteri Bintang mengatakan pemberlakuan PTM harus didasarkan kepada assesmen yang kuat dan terukur oleh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jawa Tengah Meningkat, Persis Solo Rutin Lakukan Tes Swab Antigen

“Sosialisasi PTM secara luas, matang, dan memberikan kewenangan yang kuat kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, keluarga dan orangtua/wali untuk merumuskan keikutsertaan anak didik dalam proses tersebut,” kata Bintang.

Hal tersebut perlu diikuti monitoring dan evaluasi secara berjenjang dengan sistem pengawasan yang ketat dan diikuti SOP pencegahan dan penanggulangan yang melibatkan tenaga kesehatan.

Selain itu, penyiapan mitigasi terhadap risiko-risiko yang mungkin terjadi saat perjalanan ke sekolah, di sekolah, perjalanan pulang, dan saat kembali ke keluarga.

Penyiapan mitigasi terhadap risiko-risiko yang mungkin terjadi saat perjalanan ke sekolah, di sekolah, perjalanan pulang, dan saat kembali ke keluarga, sekaligus mempersiapkan mekanisme referal/rujukan jika anak mengalami kondisi sakit yang memerlukan pertolongan medis dan perawatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini