Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan pengetatan mobilitas masyarakat di 10 titik ruas jalan di DKI Jakarta telah diterapkan mulai Senin (21/6/2021) malam. Peraturan ini berlaku pada pukul 21:00 hingga 04:00 WIB.
Satu di antara 10 titik ruas jalan tersebut yakni ruas Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan. Penerapan pengetatan ini turut berdampak kepada para pedagang sekitar.
Salah satu pedagang yang merasakan betul dampaknya yakni Uju (35) seorang pedagang kopi sasetan dan rokok di tepi jalan Kemang Raya.
Uju mengaku tak mengetahui adanya informasi penerapan pengetatan kegiatan masyarakat tersebut pada hari pertama pemberlakuan pengetatan.
"Saya juga kaget, gak dapet info juga kan, saya dapet (info) nya malah dari manager-manager ruko di depan," kata Uju kala ditemui di warung semi permanen miliknya di Kemang Raya, Selasa (22/6/2021) malam.
Baca juga: Kenali Gejala Umum Virus Corona, Beserta Gejala Covid-19 Varian Delta
Bapak satu orang anak itu juga menyatakan kepedihannya setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pengetatan mobilitas masyarakat ini.
Sebab kata dia, penghasilannya seketika melesu, dampak dari sepinya para pengguna jalan yang lalu-lalang di sekitaran wilayah Kemang.
Berdasarkan pengakuannya, jika ditaksir, penurunan omzet dari Uju mencapai 75 persen.
"Semalem cuma dapat Rp50 ribu, biasanya Rp400 ribu lebih lah, gara-gara tutup jam 9," ucapnya.
Padahal uang hasil jualannya itu kata Uju untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya seperti bayar sekolah anak yang mau masuk Sekolah Dasar, bayar BPJS hingga bayar kontrakan.
Kendati begitu, Uju masih bersyukur karena aparat keamanan tidak memintanya untuk menutup lapak dagangan.
Baca juga: Covid-19 Varian Delta: Gejala Corona Varian Baru dan Perbedaannya dengan Gejala Awal Virus Corona
Asalkan kata dia para pembeli dan juga penjualnya tidak melanggar protokol kesehatan.
"Iya Alhamdulillah (gak ditutup), jadi juga saya kejar buat buka dari sore banget sebelum Magrib, biar bisa dapet pembeli dari awal," tuturnya.
Di akhir, warga yang bertempat tinggal di wilayah Kemang Raya ini berharap agar penerapan pengetatan ini tidak berlangsung lama.
Sehingga nantinya pendapatannya bisa kembali pulih, sebab warung sederhana miliknya hanya buka pada malam hari.
"Ya semoga ga lama-lama, karena kalau lama pedagang kaya kita kan berdampak. Biar rameh lagi, ya nambah buat biaya anak sekolah sama kebutuhan kita hidup aja, biar enak lah," tukasnya.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 21.50 WIB, pada hari kedua pemberlakukan pengetatan mobilitas masyarakat ini, ruas jalan Kemang Raya terpantau sangat sepi.
Para petugas keamanan gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Dinas Perhubungan dan Satpol PP menjaga ketat akses masuk ke kawasan tersebut.
Pembatas jalan dari cone berwarna orange milik Ditlantas Polda Metro Jaya dan water barrier terpasang di setengah badan jalan.
Selain itu terdapat pula plang papan pengumuman berwarna biru yang bertuliskan aturan pengetatan mobilitas masyarakat pada malam hari dipasang di ruas jalan Kemang Raya.
Terlihat para pengguna jalan yang hendak melintas masuk ke titik pengetatan dicek identitasnya oleh pihak kepolisian, hal itu dilakukan karena pada penerapan ini terdapat pengecualian masyarakat yang diperbolehkan masuk.
Adapun pengecualian tersebut berlaku untuk penghuni kawasan Kemang Raya, penghuni Hotel, Ojek Online yang hendak mengantar atau mengambil order serta Ambulance atau pemadam kebakaran.
Berdasarkan plang papan pengumuman yang dipasang di lokasi, peraturan pengetatan mobilitas masyarakat ini diberlakukan sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.