News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2021

Jelang Idul Adha, Masjid Diharapkan Tak Jadi Klaster Covid-19, Ketatkan Prokes, Jangan Lupa Masker

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan umat muslim melaksanakan Sholat Iduladha di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Jumat (31/7/2020). Bertindak sebagai Khotbah, Prof Dr KH Noor Achmad MA dengan topik Haji dan ibadah Kurban Mengukuhkan Persatuan. Sedangkan imam salat Id akan dipimpin KH Zaenuri Achmad, Alkhafid. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hari Raya Idul Adha akan diperingati umay muslim pada 20 Juli 2021 mendatang.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap jelang pelaksanaan Raya Qurban penularan Covid-19 tidak terjadi di masjid.

Untuk itu, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengimbau umat Islam displin menaati protokol kesehatan.

Baca juga: MUI: Salat Idul Adha Berjamaah dalam Masjid di Wilayah Zona Merah Ditiadakan

Baca juga: Kapan Idul Adha 2021? Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1442 H Jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021

"Saya ingin mengatakan saatnya prokes dijadikan contoh di masjid, supaya masjid tidak menjadi klaster.

Karena disiplin yang dilakukan tidak hanya di dalam masjid, tetapi di luar. Menjaga jarak dan pakai masker. Ini saya melihat mulai longgar," ujarnya dalam diksusi daring berjudul 'Pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah Aman COVID-19', yang disiarkan virtual melalui youtube BNPB, Rabu (23/6/2021).

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan dalam diksusi daring berjudul 'Pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah Aman COVID-19', yang disiarkan virtual melalui youtube BNPB, Rabu (23/6/2021). (Screenshoot)

Menurut dia, ketaatan menjalakan protokol kesehatan adalah kewajiban semua pihak dan dilakukan di setiap tempat, tidak hanya di tempat ibadah seperti masjid, melainkan di ruang publik lainnya seperti pasar maupun mal.

"Hadapi pandemi Covid-19 dengan bersama-sama, dengan kesadaran kolektif. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi seluruh bangsa Indonesia, termasuk rakyat Indonesia," kata Amirsyah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya telah mengatur penyelenggaran
Salat Id pada daerah tak terkendali atau zona Merah dan Orange untuk menggelar salat di rumah masing-masing.

Sementara untuk daerah terkendali atau zona hijau dan kuning gelaran Salat Id berjamaah diperbolehkan.

"Jangan digeneralisir, jangan semua masjid ditutup. Ini saya rasa kurang bijak," ucapnya

Ia berharap, agar satgas mulai tingkat provinsi hingga kecamatan untuk mempersiapkan konsolidasi yang solid antara kecamatan, kelurahan, RT/RW terkait

"Sehingga punya persepsi yang sama dalam melakukan gerakan prokes. Kita tidak bisa melakukan hal ini hanya satu pihak, harus dari semua pihak," pesan Amirsyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini