News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Masjid Raya Jakarta Islamic Centre Tiadakan Salat Berjamaah Hingga 5 Juli Mendatang

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.Seratusan jemaah mengikuti ibadah Salat Jumat pertama di Masjid Al-Wali LDII, di Jalan Fatmawati, Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, setelah hampir tiga bulan sejumlah masjid dan tempat ibadah lainnya di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditutup sementara untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19), Jumat (12/6/2020). Takmir masjid juga melakukan penyemprotan disinfektan pada pagi hari meliputi area dalam masjid dan luar masjid. Takmir hanya membatasi jumlah jemaah maksimal 100 orang dari kapasitas masjid yang bisa menampung ribuan jemaah. Protokol kesehatan dilakukan ketat sejak masuk masjid yaitu hanya membuka satu pintu untuk keluar masuk jemaah. Jemaah yang datang wajib menggunakan masker lalu diperiksa suhu tubuhnya dan memakai hand sanitizer sebelum memasuki ruangan. Di dalam masjid disiapkan tanda dari selotip sebagai penanda jarak antar jemaah. Tribun Jateng/Hermawan Handaka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masjid Raya Jakarta Islamic Centre menutup sementara kegiatan peribadatan.

Kegiatan yang ditiadakan digelar adalah pelaksanaan ibadah salat Jumat dan salat wajib berjamaah.

Penutupan berlaku mulai Selasa (22/6) kemarin hingga Senin (5/7) mendatang.

Kebijakan ini diambil demi menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta. Sekaligus, mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.

"Masjid Raya Jakarta Islamic Centre sementara waktu tidak menyelenggarakan kegiatan pelayanan peribadatan kepada masyarakat seperti salat Jum’at dan salat wajib berjamaah," kata Kepala Sekretariat Masjid Raya Jakarta Islamic Centre Ahmad Juhandi dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Salat Idul Adha di Lapangan Terbuka atau Masjid Ditiadakan untuk Zona Merah dan Oranye

Adapun keputusan ini diambil berdasarkan rapat pengurus Jakarta Islamic Centre usai sebelumnya melakukan koordinasi dengan Biro  Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta, Dinas Sosial DKI Jakarta, Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta, serta pihak Kecamatan Koja.

Kendati menutup kegiatan peribadatan, kumandang azan salat lima waktu akan tetap dilakukan. Untuk kegiatan dakwah, kajian dan pendidikan digelar secara daring.

"Untuk kegiatan dakwah, kajian, dan pendidikan tetap kami gelar secara daring," pungkas Juhandi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini