TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masjid Raya Jakarta Islamic Centre menutup sementara kegiatan peribadatan.
Kegiatan yang ditiadakan digelar adalah pelaksanaan ibadah salat Jumat dan salat wajib berjamaah.
Penutupan berlaku mulai Selasa (22/6) kemarin hingga Senin (5/7) mendatang.
Kebijakan ini diambil demi menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta. Sekaligus, mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
"Masjid Raya Jakarta Islamic Centre sementara waktu tidak menyelenggarakan kegiatan pelayanan peribadatan kepada masyarakat seperti salat Jum’at dan salat wajib berjamaah," kata Kepala Sekretariat Masjid Raya Jakarta Islamic Centre Ahmad Juhandi dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Salat Idul Adha di Lapangan Terbuka atau Masjid Ditiadakan untuk Zona Merah dan Oranye
Adapun keputusan ini diambil berdasarkan rapat pengurus Jakarta Islamic Centre usai sebelumnya melakukan koordinasi dengan Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta, Dinas Sosial DKI Jakarta, Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta, serta pihak Kecamatan Koja.
Kendati menutup kegiatan peribadatan, kumandang azan salat lima waktu akan tetap dilakukan. Untuk kegiatan dakwah, kajian dan pendidikan digelar secara daring.
"Untuk kegiatan dakwah, kajian, dan pendidikan tetap kami gelar secara daring," pungkas Juhandi.