Polda Metro Jaya Terapkan Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas Masyarakat, Ini Pengertian Keduanya
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas masyarakat di 21 titik jalan Jakarta yang diyakini berpotensi kerap menimbulkan kerumunan.
Bersamaan dengan itu, Polda Metro Jaya juga menerapkan pengendalian mobilitas masyarakat guna mencegah adanya kerumunan orang di suatu tempat.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terkait penerapan pembatasan mobilitas masyarakat di 10 titik ruas jalan di Jakarta.
"Maka setelah berjalan tujuh hari dan kita evaluasi, maka kegiatan tersebut (pembatasan mobilitas masyarakat) akan kami lanjutkan bahkan kami tambah titiknya," kata Sambodo kepada awak media di Jakarta, Senin (28/6/2021).
Pembatasan mobilitas masyarakat dan pengendalian mobilitas masyarakat yang diterapkan Polda Metro Jaya merupakan dua hal berbeda.
Kata Sambodo, pembatasan mobilitas masyarakat merupakan bentuk pembatasan terhadap kegiatan masyarakat oleh petugas melalui upaya pembatasan jam operasional pada ruas jalan tertentu.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Mulai Hari Ini Bank Mandiri Ubah Jam Layanan Cabang
Hal tersebut dilakukan dengan penutupan akses masuk dan keluar sepanjang ruas jalan yang menjadi sentra kegiatan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Pembatasan mobilitas masyarakat ini dikecualikan untuk penghuni, keperluan kesehatan, Ambulans, RS, Apotek, Tamu Hotel dan mobilitas keadaan darurat," kata Sambodo.
Pembatasan mobilitas masyarakat diterapkan di 21 titik di sekitaran wilayah Jakarta.
Dengan begitu keseluruhan titik tersebut akan dilakukan penutupan pada pukul 21.00-04.00 WIB.
Sementara untuk penerapan pengendalian mobilitas masyarakat, kata Sambodo merupakan, bentuk pengendalian kegiatan masyarakat oleh petugas pada ruas jalan tertentu melalui upaya preventif.
Hal itu dilakukan dengan penjagaan dan patroli secara intens (Intense Preventive Patrolling).
Baca juga: Varian Delta Sudah Menyerang Bocah, 67 Persen Anak Positif Covid Tanpa Gejala
Dengan mengedukasi masyarakat serta penerapan disiplin terhadap protokol kesehatan secara lebih ketat pada area publik dalam rangka mencegah terjadinya kerumunan masyarakat.
Dalam penjelasannya, Sambodo mengatakan upaya pengendalian mobilitas masyarakat berbeda dengan pembatasan mobilitas masyarakat.
Adapun dalam praktiknya pengendalian mobilitas masyarakat ini melibatkan petugas keamanan yang berpatroli di 14 titik yang sudah ditetapkan.
"Jadi kalau jalan itu tidak kami tutup total seperti pembatasan, masyarakat masih bisa melintas tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya, kegiatan aktivitas masyarakatnya, kita akan patroli bolak balik," ucap Sambodo.
Baca juga: Ciri-ciri dan Gejala Covid-19 Varian Delta, Ini Bedanya dengan Gejala Umum Virus Corona
"Kami akan tempatkan anggota di titik titik rawan di kawasan tersebut, sehingga ruas jalan tersebut masih dapat dilewati namun kegiatan disepanjang kawasan itu harus diawasi ketat berdasarkan prokes itulah bedanya pemabatasan dan pengendalian," sambungnya.
Dengan begitu berarti kawasan yang diterapkan pengendalian mobilitas masyarakat masih bisa dilewati, hanya saja dengan penjagaan yang ketat.
Berikut 21 lokasi titik pembatasan mobilitas;
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan dimulai dari trafic light Bulungan dibelakang Gedung Kejaksaan Agung hingga Bundaran Bulungan sampai dengan Jalan Mahakam.
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan dimulai dari pertigaan Restoran Kem Chik, kemudian depan apartemen Kemang hingga perempatan Mc Donald's dan sampai Jalan Benda.
3. Kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan. Dimulai dari Jalan Gunawarman mulai dari depan KFC sampai ke pertigaan Apotek Senopati kemudian, lurus ke Santa, Blok S.
4. Kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
5. Kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat mulai Jalan Cikini hingga Jalan Raden Saleh.
6. Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat mulai dari trafic light Asia Afrika pertigaan Hotel Fairmont hingga depan peritagaan Jalan Pakubuwono Universitas Moestopo, serta pertigaan Senayan City.
7. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota tua mulai dari Jalan Hayam Wuruk hingga Kunir Stasiun Beos.
9. Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan.
10. Jalan Apron, Jakarta Pusat
11. Jalan Pemancingan, Jakarta Barat
12. Jalan Kali Pasir, Tangerang Kota
13. Jalan Bandeng Raya, Tangerang Kota
14. Jalan Boulevard, Alam Sutra Serpong
15. Jalan Sutra Utama, Serpong
16. Jalan Klik Gading Serpong, Tangerang Selatan
17. Jalan M. Jasin depan STIE MBI, Depok
18. Jalan M. Jasin, McDonalds, Depok
19. Jalan Boulevard Selatan, Bekasi Kota
20. Jalan Summarecon, Bekasi
21. Jalan Cikarang Baru.
Berikut 14 titik yang diterapkan pengendalian mobilitas masyarakat di Jakarta dan sekitarnya:
1. Jalan Cassa, Jakarta Pusat
2. Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
3. Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Jakarta Timur
4. Jalan Sutoyo, Keramat Jati, Jakarta Timur
5. Jalan Raya Bogor depan Pusdikes Jakarta Timur.
6. Jalan Walter Monginsidi, Jakarta Selatan
7. Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan
8. Jalan Cikajang, Jakarta Selatan
9. Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan.
10. Jalan Sunter, Jakarta Utara.
11. Jalan Mangga Besar Jakarta Pusat.
12. Pantai Indah Kapuk II, Jakarta Utara
13. Jalan Taman Sehati, Cikarang.
14. Jalan Distrik Satu Meikarta, Cikarang.