TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta menilai keputusan menutup fasilitas olahraga dalam (indoor) maupun luar ruangan (outdoor) jadi langkah terbaik untuk membantu pemutusan rantai penularan Covid-19.
Kebijakan penutupan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas di Sektor Olahraga pada Perpanjangan PPKM.
Kebijakan ini berlaku sejak 22 Juni, dan berlangsung hingga 5 Juli 2021.
"Kami di Komisi E mendukung 100 persen, dan kami melihat penutupan sementara ini langkah terbaik yang bisa dilakukan dan diupayakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).
Dia mengatakan klaster olahraga seringkali berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Polri Latih 2.284 Orang untuk Jadi Petugas Tracer Covid-19
Apalagi laporan harian kasus Covid-19 di DKI masih belum melandai, infeksi varian baru juga membuat potensi penularan antar individu mudah terjadi.
Sehingga ia berharap seluruh pengelola fasilitas olahraga bisa patuh terhadap kebijakan penutupan.
"Mengingat yang terjadi peningkatan kasus yang Delta ini memang masih perlu dikaji. Tapi banyak ahli yang menyampaikan bahwa proses penularan jauh lebih cepat," ucap Anggara.
Sebagai informasi, aturan kebijakan penutupan fasilitas olahraga dikecualikan bagi Pelatda, Pelatnas, Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP), Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan (POPB), Pusat Pembinaan dan Latihan Mahasiswa (PPLM).
Kegiatan olahraga yang sudah mengantongi persetujuan pemerintah pusat dan daerah atau pengurus besar organisasi induk cabang olahraga dan kepolisian, serta mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 diperkenankan bisa dilakukan, namun para atlet harus melampirkan hasil swab antigen negatif/non-reaktif.