TRIBUNNEWS.COM - World Health Organization (WHO) kembali menetapkan varian baru COvid-19 yang tergolong dalam Variant Under Investigation (VUI).
Dilansir Public Health England (PHE) varian baru tersebut adalah varian Lambda (C.37) dan resmi diklasifikasikan sebagai varian yang sedang diselidiki atau VUI pada senin (14/6/2021).
Menurut laporan terdapat enam kasus Covid-19 varian Lambda yang teridentifikasi di Inggris.
Semua kasus yang teridentifikasi tersebut juga berkaitkan dengan perjalanan ke luar negeri.
Baca juga: Seiring Lonjakan Kasus Covid-19, Kesadaran Masyarakat Lakukan Swab Test Juga Meningkat
Masih Belum Ada Indikasi Varian Lambda Lebih Agresif
Menutip DW News, Ahli virologi Pablo Tsukayama dan timnya di Universitas Cayetano Heredia Lima telah melacak evolusi varian lambda di Peru selama berbulan-bulan setelah mengidentifikasinya melalui pengujian genom.
"Dengan 187.000 kematian dan tingkat kematian tertinggi di dunia, kami adalah negara yang paling berjuang dalam hal virus corona."
"Oleh karena itu, mungkin tidak mengherankan bahwa varian baru telah dimulai," kata Tsukayama kepada DW News.
Alfa (B.1.1.7), beta (B.1.351), delta (B.1.617.2) dan gamma (P.1) dikategorikan sebagai VUI oleh WHO.
Baca juga: Versi virusncov.com, Indonesia 5 Besar Kematian Covid-19 Tertinggi di Dunia per 30 Juni 2021
Klasifikasi menunjukkan bahwa mereka lebih menular dan lebih sulit untuk diobati.
Sementara itu ahli virologi WHO Jairo Mendez-Rico mengatakan hingga saat ini masih belum ada indikasi varian lambda lebih agresif dari varian lainnya
"Sejauh ini kami tidak melihat indikasi bahwa varian lambda lebih agresif. Ada kemungkinan bahwa itu menunjukkan tingkat infeksi yang lebih tinggi."
"Tetapi kami belum memiliki cukup data yang dapat diandalkan untuk membandingkannya dengan gamma atau delta," kata ahli virologi WHO Jairo Mendez-Rico
PHE mengatakan tes sedang berlangsung dan saat ini tidak ada bukti varian ini menyebabkan penyakit yang lebih parah atau membuat vaksin kurang efektif.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, AP I Perketat Penerapan Protokol Kesehatan di 15 Bandara