News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

14 Poin Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 Khusus Jawa dan Bali

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM darurat

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Baca juga: Jokowi Targetkan Suntik 1 Juta Dosis Vaksin per Hari di Juli dan 2 Juta Dosis pada Agustus

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadin maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebth ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi penyediaan makanan hanya dtperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi doss pertama) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.

Baca juga: Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, Resepsi Pernikahan Maksimal 30 Orang

Pesan Presiden Jokowi

Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 untuk Jawa dan Bali.

Jokowi meminta masyarakat untuk mematuhi aturan ini.

"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli, dan para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ungkap Jokowi dalam keterangan pers, Rabu (1/7/2021).

Jokowi menyebut PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semua," ujarnya.

Baca juga: Darurat Covid-19, Asimilasi di Rumah Bagi Narapidana dan Anak Diperpanjang

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini