News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

BREAKING NEWS, Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Sampai 20 Juli

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BREAKING NEWS, Jokowi Umumkan PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Sampai 20 Juli

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail,

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021.

Jokowi mengatakan PPKM Darurat hanya akan berlaku di Jawa dan Bali.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam pernyataanya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (1/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Bakal Diputuskan, Ini Sikap Kemendikbudristek Soal Kepastian PTM Terbatas

Baca juga: Presiden Jokowi : PPKM Mikro Masih Jadi Kebijakan Yang Tepat

Jokowi menjelaskan alasan pemerintah menerapkan PPKM Darurat selama kurang lebih dua pekan tersebut.

Menurutnya laju penularan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sangat tinggi karena munculnya varian baru Virus Corona . 

"Seperti kita ketahui Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran covid-19 ini," kata Jokowi.

Dengan diberlakukannya PPKM darurat tersebut, maka kata Jokowi aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat dari pada pembatasan yang sudah berlaku saat ini.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. mendampingi Presiden RI Ir. Joko Widodo saat meninjau langsung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di RW 01, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (25/6/2021). Turut serta mendampingi Presiden Joko Widodo diantaranya Menteri Kesehatan Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU. dan Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI) (PUSPEN TNI/Puspen TNI)

Aturan rinci pembatasan tersebut nantinya akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," pungkasnya.

Sebelumnya dari dokumen yang didapat dari Kementeri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest), terdapat sejumlah perubahan aturan dibandingkan PPKM tahap 11 yang berlaku sejak 22 Juni lalu.

Baca juga: PPKM akan Segera diumumkan, Jokowi Tanya Persiapan Kapolda Jabar

Baca juga: Soal Luhut Pimpin PPKM Darurat, PDIP Heran Ada yang Mengkritisi, Demokrat Sebut Tak Ada Spesialnya

Mulai dari jam operasional mal, restoran, lantor, resepsi dan lainnya.

PPKM Darurat rencananya akan diterapkan selama dua pekan dari 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali atau tepatnya di 45 kabupaten atau kota dengan nilai assessment 4 dan 76 kabupaten kota dengan nilai assessment 3.

 Target dari PPKM Darurat tersebut yakni menurunnya kasus harian Covid-19 yang pada hari ini, kembali menembus rekor sebanyak 21.807 kasus.

Adapun perubahan pengetatan yang dilakukan diantaranya yakni: 

1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring

3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen.  Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

a.      Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b.      Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c.      Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.

5.  Untuk restoran dan Rumah Makan tidak ada layanan makan di tempat. Seluruhnya harus delivery order atau take away.

6. Untuk kegiatan konstruksi baik itu tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

7.  Untuk tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

8. Untuk fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan juga ditutup sementara.

9.   Untuk kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.

10.  Untuk Transportasi umum baik itu kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

11.   Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal  lima puluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12.   Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Pengetatan aktivitas tersebut diawasi secara ketat oleh Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri terutama untuk aktivitas perkantoran.

14.  Pengetatan aktivitas atau kegiatan masyarakat disertai penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a.      Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat

b.      Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c.      Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini