TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi terbaru penambahan kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia pada Kamis (1/7/2021).
Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah 24.836 pasien.
Berdasarkan data dari Peta Sebaran Covid-19 pada laman covid19.go.id, penambahan itu membuat total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia kini menjadi 2.203.108 kasus.
Baca juga: Ahli Virus Skotlandia Kaitkan 1.991 Kasus Covid-19 Dengan Supporter Euro 2020
Baca juga: Virus Corona Menggila, Sule Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama, Sebut Tak Usah Takut
Adapun jumlah pasien yang sembuh hingga hari ini menjadi 1.890.287 di seluruh Indonesia.
Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 1.880.413 orang.
Hal ini dikarenakan adanya penambahan pasien sembuh sebanyak 9.874 orang.
Kemudian, total ada 58.995 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga hari ini.
Baca juga: PPKM Darurat: Mal Tutup dan Restoran Wajib Take Away, Ini Kota-kota yang Terkena
Sementara, data kemarin sebanyak 58.491 orang meninggal dunia.
Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 504 orang.
Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Provinsi DKI Jakarta masih memiliki jumlah kasus Covid-19 terbanyak.
Selanjutnya, disusul oleh Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.
Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi.
Baca juga: Mbak You Meninggal Dunia, Penyebab Kematian Belum Diketahui, Petugas Lakukan Tes Covid-19
Update corona atau Covid-19 di Indonesia bisa di akses disini.
Pemerintah Gulirkan Bansos Selama PPKM Darurat
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi berlakukan PPKM Darurat untuk menekan kasus lonjalan pandemi Covid-19.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat yang dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Sejalan dengan keputusan itu, demi mengatur strategi agar ekonomi tetap terjaga selama pengetatan berlangsung, pemerintah akan berupaya memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.
Terutama masyarakat yang ekonominya menengah ke bawah.
Hal ini disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual di YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Kepala Daerah Tak Terapkan PPKM Darurat Diberi Sanksi Teguran Hingga Pemberhentian Sementara
Baca juga: Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021: Sekolah Dilakukan Online hingga Tempat Ibadah Ditutup Sementara
Dalam kesempatan tersebut, Luhut menyampaikan, pemerintah bersama dengan Meneteri Keuangan dan Menteri Sosial juga dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merancang model bantuan ini.
Termasuk juga subsidi listrik bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Konferensi Pers Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI
Hal ini dilakukan karena PPKM Mikro Darurat kemungkinan besar berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah.
Mengingat, sektor-sektor yang mempengaruhi penularan Covid-19 akan dibatasi.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan stimulus-stimulus kepada masyarakat kelas menengah bawah.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Diterapkan 3 Juli 2021: Mal Tutup dan Restoran Wajib Take Away
Tujuannya guna menciptakan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa yang terdampak pengetatan dapat bertahan selama PPKM Mikro Darurat.
Melalui upaya-upaya tersebut, pemerintah berharap PPKM Darurat dapat berjalan dengan baik dan kondisi masyarakat stabil.
Sehingga, dapat menekan laju penularan kasus Covid-19 di masyarakat terutama masyarakat Jawa-Bali.
Untuk diketahui, sejumlah peraturan juga telah dikeluarkan pemerintah.
Baik tentang cara dan pedoman PPKM Darurat se Jawa-Bali maupun peraturan kebijakan lainnya.
Pemerintah juga mengeluarkan peraturan bagi kepala daerah yang tidak mengikuti anjuran diberlakukannya aturan PPKM Darurat.
Baca juga: PPKM Darurat: Menkes akan Tingkatkan Testing 3-4 Kali Lipat, RS Hanya untuk Pasien Sedang dan Berat
Peraturan ini diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk itu, baik kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten atau kota harus melaksanakan PPKM Darurat ini.
Sanksi tersebut di antaranya berupa teguran sebanyak dua kali dari pemerintah pusat.
Hingga sampai dengan pemberhentian sementara masa jabatannya.
PPKM Darurat Slide 6 Disampaikan Luhut (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI)
"Dalam hal Gubernur, Bupati, Wali Kota tidak melaksanakanketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan nomor 2 diatas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara (jabatannya)," terang Luhut.
Peraturan lebih lanjut akan dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam waktu dekat.
Hal itu dilakukan karena kondisi laju penularan Covid-19 terus meningkat.
Masa pemberlakukan PPKM Darurat ini akan dilaksanakan selama tiga minggu kedepan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)