Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah untuk memastikan berlakukan PPKM tidak merugikan pekerja/buruh.
Berkaca kebijakan pembatasan sebelumnya, Said Iqbal khawatir akan banyak buruh dirumahkan kemudian dipotong gaji apalagi sampai menimbulkan ledakan PHK.
“Harus disadari, tidak hanya dampak kesehatan yang kita hadapi.
Tetapi juga akibat negatifnya bisa berdampak pada ekonomi,” kata Said Iqbal menanggapi kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Berapa Idealnya Dana Darurat yang Harus Miliki Pekerja? Ini Hitung-hitungannya
Menurutnya, bukan tidak mungkin PPKM darurat ini akan berdampak PHK besar-besar seperti kasus Giant.
Terlebih lagi beberapa sektor usaha krusial seperti retail, logistik, perhotelan, transportasi, makanan, tekstil, komponen elektronik, hingga komponen otomotif.
“Kami meminta bantuan subsidi upah dilanjukan kembali. Bagi perusahaan yang mampu, harus membayar upah secara penuh dan tidak dipotong,” ucap Said Iqbal.
“Kalau kemudian terjadi PHK, kami meminta pengusaha membayar pesangon tidak menggunakan omnibus law UU Cipta Kerja, tetapi menggunakan aturan lama seperti yang diatur dalam PKB atau UU No 13 Tahun 2003,” tegasnya.
Baca juga: Komisi I DPR Tunggu Sikap Pemerintah Terkait RUU Perlindungan Data Pribadi
Lebih lanjut, KSPI memandang bahwa omnibus law bukan jawaban terhadap ancaman ledakan PHK di tengah pandemi yang kian meningkat.
Karena itu, pihaknya meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja segera dicabut.