TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah baru saja mengumumkan penerapan kebijakan baru berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang efektif dimulai pada 3 hingga 20 Juli mendatang.
Namun sebelumnya, sejumlah daerah telah melakukan upaya untuk menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19) dengan menerapkan PPKM skala mikro yang diperketat.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa pihaknya pun akan mengikuti kebijakan yang telah diumumkan pemerintah pusat untuk membatasi kegiatan pada sejumlah sektor, termasuk pusat perbelanjaan hingga restoran.
Ia menjelaskan bahwa pusat perbelanjaan seperti mall akan ditutup sementara.
Sedangkan supermarket hingga toko yang menjual obat maupun kebutuhan penting masyarakat masih diizinkan untuk dibuka, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Keputusan PPKM diperketat itu mall, kecuali supermarket, dan juga toko-toko yang menyediakan barang-barang kesehatan dan juga barang-barang esensial lainnya itu masih boleh buka, yang lain harus tutup (seperti mall)," ujar Ahmed Zaki, dalam diskusi virtual FMB9 bertajuk 'Mitigasi Lonjakan Kasus Covid-19', Kamis (1/7/2021) sore.
Sementara itu, untuk restoran maupun rumah makan hanya diizinkan menerima layanan pesan antar (delivery) maupun take away (bawa pulang), tidak untuk dine in atau makan di tempat.
"Kemudian untuk restoran dan warung itu masih diperbolehkan buka sampai jam 8 malam, hanya untuk dibawa pulang atau kirim makanan, tidak untuk makan di dalam restoran maupun warung-warung tersebut," tegas Ahmed Zaki.
Ia kemudian menyampaikan bahwa PPKM mikro yang diperketat dan disesuaikan dengan PPKM Darurat versi pemerintah pusat ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat Tangerang.
Ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya masa PPKM Darurat tersebut untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang kini mengalami lonjakan.
"Dan ini perlu segera kita sosialisasikan agar masyarakat juga paham," kata Ahmed Zaki.
Perlu diketahui, dalam pengumuman penerapan PPKM Darurat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa ia telah mempertimbangkan masukan dari banyak pihak, sebelum menerapkan kebijakan ini.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi, dalam pernyataan resminya yang disampaikan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsat Pandjaitan pun akan menjadi koordinator dalam penerapan PPKM Darurat untuk kawasan Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM Darurat: Apotek dan Toko Obat Buka 24 Jam, Warung Kelontong Sampai Jam 8 Malam
Lalu apa saja aturan yang diterapkan untuk membatasi kegiatan masyarakat demi mencapai target penurunan kasus harian Covid-19 hingga kurang dari 10.000 per hari ?
Ada 15 aturan yang diterapkan dalam PPKM Darurat untuk memperketat aktivitas di Pulau Jawa dan Bali, meliputi :
1. Untuk sektor non-essential diwajibkan bekerja dari rumah (WFH) bagi 100 persen pekerjanya.
2. Kemudian seluruh kegiatan belajar maupun mengajar dilakukan secara daring (online).
3. Lalu untuk sektor essential, diberlakukan 50 persen maksimum staf Work From Office (WFO) namun dengan protokol kesehatan ketat.
Sedangkan untuk sektor kritikal diizinkan maksimum 100 persen staf WFO dengan standar protokol kesehatan yang lebih diperketat.
Terkait cakupan sektor essential ini meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Untuk sektor kritikal diantaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
4. Selanjutnya, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan ditutup.
5. Restoran dan rumah makan pun hanya menerima pesanan delivery maupun take away.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi di tempat konstruksi maupun lokasi proyek beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
8. Fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya ditutup sementara.
9. Lalu kegiatan seni dan budaya, olah raga serta sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian juga ditutup sementara.
10. Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Kemudian untuk resepsi pernikahan hanya dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tidak diizinkan untuk makan di tempat.
Namun makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan sejumlah dokumen.
Seperti kartu vaksin minimal vaksin dosis I, dan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pembatasan yang ketat terhadap PPKM, terutama terkait poin 3 yang berkaitan dengan sektor essential dan kritikal.
14. Penguatan Testing, Tracing dan Treatment (3T) perlu terus diterapkan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota maupun kabupaten prioritas, paling lambat Agustus 2021.
Terkait area cakupan penerapan PPKM Darurat ini meliputi 45 kabupaten/kota dengan nilai assessment 4, dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assessment 3, ini khusus di kawasan Jawa dan Bali.