Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021.
Dalam dokumen PPKM Darurat ini, pemerintah mengatur adanya kewajiban masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.
Selain itu dalam dokumen yang bertajuk Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali menyebut syarat kartu vaksinasi covid-19 wajib bagi penumpang di seluruh moda transportasi.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi Jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama," mengutip dari dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat, Kamis (1/72021).
Baca juga: 3,04 Miliar Lebih Dosis Vaksin Covid-19 Sudah Diberikan di Seluruh Dunia
Kemudian untuk penumpang moda transportasi lainnya cukup menunjukkan hasil tes antigen sebagai bukti negatif covid-19.
Tes antigen dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu syarat melakukan perjalanan jarak dekat, pemerintah akan membatasi kapasitas penumpang.
Transportasi umum boleh beroperasi dengan kapasitas penumpang hanya 70 persen.
Terkait hal tersebut VP VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan, untuk sektor transportasi KA masih menunggu detail ketentuan operasional di tengah PPKM Darurat ini.
Baca juga: Luhut: Penyebar Hoaks PPKM Darurat akan Ditindak
"Kami masih menunggu aturan detail terkait perjalanan KA jarak jauh dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan, akan seperti apa nanti implementasinya," kata Joni saat dihubungi Tribunnews, Kamis (1/7/2021).