News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Darurat: WFH Sektor Non Esensial 100 Persen dan Sektor Esensial 50 Persen

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM Darurat. Seluruh karyawan atau pekerja di sektor non esensial bekerja dari rumah alias work from home (WFH) selama penerapan PPKM Darurat.

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Implementasi PPKM Darurat tersebut dipimpin Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Terdapat sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM Darurat.

Di antaranya semua karyawan atau pekerja di sektor non esensial seluruhnya dari rumah alias work from home (WFH).

"Ini pelaksanaan pada sektor non esensial itu 100 persen Work from Home," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021: Sekolah Dilakukan Online hingga Tempat Ibadah Ditutup Sementara

Sementara itu, untuk pekerja di sektor esensial hanya diperbolehkan maksimal 50 persen pekerja yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Itupun dengan syarat penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun yang termasuk pekerjaan di sektor esensial antara lain, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Baca juga: Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Darurat yang Akan Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021

Sementara itu untuk pekerja di sektor kritikal, diperbolehkan seluruh bekerja di kantor atau WFO 100 persen.

Perusahaan yang masuk dalam sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.

Baca juga: PPKM Darurat di Jawa-Bali Berlaku Mulai 3 -20 Juli 2021: Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup, WFH 100%

Selain itu, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas dasar (seperti listrik dan air).

"Serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari berlaku 100 persen maksimum staf, WFO dengan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini