TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan resmi memulai vaksinasi covid-19 untuk anak pada Kamis 1 Juli 2021.
Kemenkes engeluarkan surat edaran terkait dimulainya vaksinasi anak usia 12-17 tahun.
Dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 yang diterbitkan Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu pada Kamis tanggal 30 Juni 2021 itu, vaksinasi kelompok 12 tahun ke atas telah bisa dimulai hari ini.
"Benar sudah resmi dimulai vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun," ujar Juru Bicara vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid saat dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: DKI Jakarta Provinsi Pertama yang Lakukan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak
Baca juga: Gubernur DKI Anies: Hari Bersejarah, 1 Juli 2021 Anak di Jakarta Mulai Vaksinasi Covid-19
Disampaikan SE bernomor HK.02.02/V 1727 /2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun, bahwa hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.
Tercatat sejumlah lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak diantaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18%
Data yang dihimpun oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), sebanyak 12,5 persen kasus positif Covid-19 di Indonesia merupakan anak usia 0-18 tahun, dengan 3-5 persen dari anak yang positif Covid-19 meninggal dunia dan 50 persen di antaranya adalah balita.
Data ini membuat Indonesia menjadi salah satu negara yang mencatat tingkat kematian anak tertinggi di dunia akibat Covid-19.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas dan semakin meluasnya penyebaran COVID-19 terutama pada anak, maka anak-anak pun perlu mendapatkan vaksinasi.
Sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.
"Melaksanakan upaya percepatan vaksinasi COVID-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021," tulis SE tersebut.
Apa saja aturan yang dicetuskan dala SE Kemenkes tersebut? Berikut ulasannya dirangkum Tribunnews.com.
Dimana Lokasi Vaksinasi Anak?
Vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun ini sesuai SE pelaksanaannya dapat dilakukan di beberapa tempat.
Pertama, sama seperti vaksin orang dewasa, fasilitas Pelayanan Kesehatan.