News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

BPOM Beri Syarat Penggunaan Ivermectin Untuk Obat Covid: Dokter Harus Sampaikan Resiko pada Pasien

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito saat jumpa pers di Kantor Presiden, Selasa(1/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito mengungkapkan, saat ini uji klinik untuk Ivermectin akan dilakukan.

Uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19 akan dilakukan di 10 rumah sakit.

Penny menyebutkan, BPOM mengizinkan penggunaan Ivermectin diluar skema uji klinik.

Namun penggunaannya harus sesuai dengan hasil analisa dan pemeriksaan dokter.

Baca juga: FAKTA Ivermectin, Obat yang Disebut Susi Pudjiastuti Bantu Penyembuhan Covid-19, Masih Diuji Klinis

"Penggunaan Ivermectin harus melalui uji klinik dan itu sudah kami buka untuk jalur tersebut. Dalam waktu tidak lama lagi, saya kira uji klinik ini akan dilaksanakan."

"Karena uji klinik dilakukan di 10 rumah sakit, sehingga penggunaan Ivermectin diluar skema uji klinik ini bisa dilakukan, namun sesuai hasil analisa dan pemeriksaan oleh dokter," kata Penny dalam konferensi pers tentang Penggunaan dan Pengawasan Peredaran Ivermectin di kanal YouTube Badan POM RI, Jumat (2/7/2021).

Lebih lanjut, Penny menegaskan bahwa dokter harus memberikan Ivermectin sesuai dengan protokol uji klinik yang telah disetujui.

Baca juga: Klaim FLCCC Tentang Kemanjuran Ivermectin untuk Covid-19

Selain itu, dokter harus menyampaikan kepada pasien, apa resiko dan bagaimana penggunaan obat Ivermectin ini.

"Jika dokter bermaksud memberikan Ivermectin pada pasien, maka penggunaannya harus sesuai dengan protokol uji klinik yang telah disetujui."

"Sehingga dokter harus menyampaikan kepada pasien resikonya, bagaimana penggunaan obat Ivermectin ini," tambahnya.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito

Baca juga: Apa Itu Ivermectin? Obat yang Disebut Susi Pudjiastuti Bantu Penyembuhan Covid-19 dalam Waktu 7 Hari

Ivermectin adalah Obat Keras

Penny pun memberikan peringatan kepada masyarakat bahwa Ivermectin adalah salah satu obat keras.

Jika dikonsumsi tidak sesuai dengan ketentuan, obat keras termasuk Ivermectin akan memberikan efek samping bagi penggunanya.

"Kembali kami mengingatkan bahwa Ivermectin ini adalah obat keras. Obat keras tentunya akan memberikan efek samping."

"Apabila digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti dosis atau lama pemberian," tegas Penny.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Mengaku 8 Karyawannya Sembuh dari Covid-19 Usai Konsumsi Ivermectin

Untuk itu, BPOM akan menjaga industri farmasi yang memproduksi dan mengedarkan obat Ivermectin ini.

Agar bisa diproduksi dan diedarkan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Tentu saja BPOM akan selalu menjaga industri farmasi yang memproduksi atau mengedarkan obat Ivermectin ini tentunya harus sesuai dengan ketentuan untuk produksi berdasarkan regulasi yang ada," pungkasnya.

Baca juga: Pakar Kesehatan: Jangan Buru-buru Beli Ivermectin untuk Pencegahan Covid-19

Diketahui sebelumnya, izin edar yang diberikan untuk Ivermectin adalah obat kecacingan atau obat untuk indikasi infeksi kecacingan.

Ivermectin tersedia dalam bentuk 12 miligram.

Jika digunakan untuk pengobatan kecacingan, Ivermectin digunakan dalam dosis tunggal dan pemakaiannya setahun sekali.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Penanganan Covid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini