TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan, sampai saat ini di seluruh dunia penanganan wabah penyakit Covid-19 masih terus diuji coba.
Sekalipun lockdown, negara-negara di Eropa melakukan pembatasan wilayah berkali-kali.
Ia pun menganalogikan penanganan wabah Covid-19 layaknya menangani kebakaran.
"Kalau kebakaran itu kecil apakah kita mau menyirami habis sampai padam atau kita mau menyiramnya kecil-kecil, bisa padam, bisa nggak. Jadi karena kita tidak punya pengalaman dengan wabah Covid-19, jangankan negara kita, negara lain pun uji coba semuanya, lockdown berkali-kali di Eropa," ujar Miko dalam diskusi daring bertajuk PPKM Darurat Diberlakukan, Efektifkah?, Jumat (2/7/2021)
Menurutnya, pengambilan keputusan terkait penanganan Covid-19 sangat membutuhkan kajian yang hati-hati, namun harus cepat dan tepat.
"Masalahnya kalau sangat hati-hati itu bisa dikategorikan terlambat dan keputusan dalam menanggulangi wabah itu harus cepat dan tepat. Jadi kalau saya kaji PPKM darurat ini baru mengatasi kebakaran di Jawa dan Bali belum mengatasi kebakaran di luar Jawa dan Bali," ungkapnya.
Baca juga: Sukses Terapkan PPKM Mikro di Sumatera, Kapolres Kota Metro Diganjar Penghargaan dari Kapolri
Penting saatnya kini, pemerintah juga meningkatkan pelayanan kesehatan di Jawa dan Bali agar kasus dapat segera turun.
Serta memperkuat surveilance.
"Segala pembatasan yang dilakukan pada PPKM darurat ini menurut saya cukup efektif dalam menurunkan kasus covid-19 tapi berapa lama? Apakah sampai seminggu? Apakah 2 minggu akan turun?. Saya masih ragu, saya masih sangsi jadi dari apakah kemudian sebulan cukup, 1,5 bulan ya kita tidak tahu," tutur Miko.
Ia pun menyoroti kasus varian Delta yang belum menjadi fokus penanganan pemerintah.
Padahal varian tersebut, telah menyebar juga di luar pulau Jawa seperti Sumatera dan Kalimantan.
"Varian baru itu menyebar di Sumatera. Jadi tinggal tunggu kebakarannya lagi aja kalau tidak diantisipasi. Apa yang dilakukan kita bicarakan secara ilmiah dan melalui pendekatan taktis," ujarnya.
Pemerintah secara resmi memutuskan melakukan PPKM Darurat terhitung dari tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021.
PPKM Darurat akan diterapkan selama periode tersebut dan kedepannya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.