TRIBUNNEWS.COM -- Pemerintah dipastikan bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada Sabtu (3/7/2021) besok.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang sudah tidak terkendali lagi.
Hingga Kamis (1/7/2021) kemarin terjadi lonjakan hingga nyaris 25.000 orang pasien Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk memastikan penerapan PPKM Darurat berjalan efektif dalam menekan laju penyebaran Covid-19.
PPKM Darurat akan berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Baca juga: Antrean Pemulasaraan Jenazah Terjadi di Kota Bekasi, Jasad Pasien Covid-19 Menumpuk di RSUD
"Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu, bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," kata Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Berikut poin-poin penting dalam PPKM Darurat besok.
1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring
3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen. Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Kasus Covid Naik dan Fasilitas Layanan Kesehatan Terbatas, Bupati Tangerang Perpanjang PPKM Mikro
a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Baca juga: Seperti Masyarakat Umum, Anggota DPR Juga Kesulitan Dapat Kamar Isolasi Covid-19 di Rumah Sakit
4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.