News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

SIM Habis Masa Berlaku Saat Penerapan PPKM Darurat Dapat Diperpanjang Pada 21-27 Juli 2021

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah membuat kebijakan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kata Sambodo, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 3 hingga 20 Juli 2021 diberikan dispensasi.

Masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM pada 21 hingga 27 Juli 2021.

Hal seiring dengan penetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan penyebaran Covid-19.

"Untuk SIM yang habis berlaku 3 Juli sampai tanggal 20 Juli dapat diperpanjang pada tanggal 21 juli sampai 27 juli dengan mekanisme perpanjangan," kata Sambodo kepada awak media di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jumat (2/7/2021).

"Jadi kalau SIM nya habis tanggal 3, 4, 5 sampai 20 dapat diperpanjang tanggal 21 sampai 27 ini untuk mengurangi antrian, kerumunan di tempat-tempat perpanjangan SIM," sambungnya.

Kendati begitu, Sambodo menegaskan agar masyarakat dapat memanfaatkan program dispensasi tersebut.

Baca juga: Kemendikbudristek: 7 Provinsi Wajib Terapkan PJJ Selama PPKM Darurat

Sebab kata dia, jika pada periode 21 hingga 27 Juli tersebut masyarakat tidak juga memperpanjang SIM yang habis masa berlakunya, maka harus mengikuti prosedur membuat SIM baru.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya tanggal 3-20 namun tidak melaksanakan perpanjangan pada 21-27 maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ucapnya.

Sambodo juga turut menyampaikan terkait kebijakan pembayaran pajak untuk kendaraan.

Baca juga: Aturan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 Selama PPKM Darurat, Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Di mana kata dia, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan bersama stakeholder terkait, agar nantinya bisa disesuaikan dengan penerapan PPKM Darurat.

"Untuk pembayaran pajak sampai sekarang masih dirapatkan antara para pembina samsat, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada keputusan terkait PPKM Darurat," katanya.

Seluruh Akses Masuk dan Keluar Jakarta Ditutup Mulai Pukul 00.00 WIB

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini