News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tata Laksana Pasien Covid-19 Sesuai Tingkatan Gejalanya, Disertai Ketentuan Isolasi Mandiri di Rumah

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrsi virus corona - Berikut ini tata laksana pasien positif Covid-19 sesuai tingkatan gejalanya beserta ketentuan isolasi mandiri.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tata laksana pasien Covid-19 yang sesuai dengan tingkatan gejalanya.

Dalam artikel ini juga terdapat ketentuan Isolasi Mandiri yang bisa dilakukan di rumah.

Seiring berjalannya waktu, virus corona telah bermutasi menjadi varian-varian baru.

Varian virus corona ini pun memiliki gejala dan penangan yang berbeda-beda.

Baca juga: Ini Gejala Covid-19 Varian Delta, Varian Virus Corona yang Sangat Menular dan Tercepat

Baca juga: Ketahui Tata Laksana Isolasi Mandiri yang Baik pada Anak Positif Covid-19

Dikutip dari caption postingan akun Instagram Kemenkes RI @kemenkes_ri, setiap individu yang terinfeksi Covid-19 memiliki respon tubuh yang berbeda-beda.

Ada individu yang tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, hingga gejala berat.

Penanganan pasien positif Covid-19 pun berbeda-beda sesuai dengan tingkatan gejalanya.

Setiap individu yang terinfeksi COVID-19 memiliki respon tubuh yang berbeda-beda, ada yang tanpa gejala, gejala ringan, sedang, bahkan berat.

Yuk, kita pahami bersama penatalaksanaan pasien COVID-19 berdasarkan tingkat gejala yang dialaminya.

Penanganan pasien positif COVID-19 yang tidak bergejala diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat seperti RS Darurat. Isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis. Setelah isolasi 10 hari maka pasien dinyatakan selesai isolasi.

Sementara untuk pasien positif COVID-19 gejala sakit ringan-sedang. Pasien diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS Rujukan COVID-19. Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.

Positif COVID-19 dengan gejala sakit berat akan diisolasi di RS atau RS rujukan. Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Pasien akan dilakukan lagi tes swab jika hasilnya negatif maka pasien akan dinyatakan sembuh.

Bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri/karantina mandiri, selain memenuhi syarat klinis, juga harus memperhatikan syarat rumah dan proses terapi. Obat-obatan yang disebutkan tersebut, harus berdasarkan resep dokter. Jangan lakukan self medicating tanpa konsultasi dan pengawasan nakes maupun petugas Puskesmas.

Selama masa perawatan juga jangan lupa untuk tetap patuhi protokol kesehatan, konsumsi makanan bergizi seimbang, lakukan pola hidup bersih dan sehat, hindari stres, istirahat cukup serta rutin aktivitas fisik.

penatalaksanaan pasien COVID-19 berdasarkan tingkat gejala yang dialaminya. (kemenkes_ri)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini