News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

BREAKING NEWS Corona Indonesia 4 Juli 2021: Tembus 27.233 Kasus, Total 2.284.084

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Informasi terbaru penambahan kasus virus corona di Indonesia pada Minggu (4/7/2021), tambah 27.233 kasus, total 2.284.084

TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi terbaru penambahan kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia pada Minggu (4/7/2021).

Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah 27.233 pasien.

Berdasarkan data dari Peta Sebaran Covid-19 pada laman covid19.go.id, penambahan itu membuat total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia kini menjadi 2.284.084 kasus. 

Baca juga:  Anies: Lebih dari 300 Jenazah Kasus Corona Dimakamkan Per Hari

Baca juga: IDI: Corona Varian Delta Bisa Menular Lewat Udara yang Terpapar

Adapun jumlah pasien yang sembuh hingga hari ini menjadi 1.928.274 di seluruh Indonesia.

Pada hari sebelumnya, Sabtu (3/7/2021), total pasien yang sembuh yakni 1.915.147 orang.

Hal ini dikarenakan adanya penambahan pasien sembuh sebanyak 13.127 orang.

Kemudian, total ada 60.582 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga hari ini.

Baca juga: Salat Id Berjamaah di Zona Merah Covid-19 Ditiadakan, Berikut Tanggapan Tiga Ormas Islam

Sementara, data kemarin sebanyak 60.027 orang meninggal dunia.

Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 555 orang.

Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Provinsi DKI Jakarta masih memiliki jumlah kasus Covid-19 terbanyak.

Selanjutnya, disusul oleh Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.

Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi.

Baca juga: Kondisi Terkini Kesehatan Istri AHY, Annisa Pohan usai Terkonfirmasi Positif Covid-19

Update corona atau Covid-19 di Indonesia bisa diakses di sini.

Pemerintah Gulirkan Bansos Selama PPKM Darurat

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi berlakukan PPKM Darurat untuk menekan kasus lonjalan pandemi Covid-19.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Sejalan dengan keputusan itu, demi mengatur strategi agar ekonomi tetap terjaga selama pengetatan berlangsung, pemerintah akan berupaya memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.

Terutama masyarakat yang ekonominya menengah ke bawah.

Hal ini disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers secara virtual di YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Kappa dan Lambda, Varian Baru Virus Corona yang Dikhawatirkan Ilmuwan di Samping Varian Delta

Dalam kesempatan tersebut, Luhut menyampaikan, pemerintah bersama dengan Meneteri Keuangan dan Menteri Sosial juga dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merancang model bantuan ini.

Termasuk juga subsidi listrik bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Hal ini dilakukan karena PPKM Mikro Darurat kemungkinan besar berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah.

Mengingat, sektor-sektor yang mempengaruhi penularan Covid-19 akan dibatasi.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan stimulus-stimulus kepada masyarakat kelas menengah bawah.

Baca juga: Dampak Corona, Harga Tanah di Jepang Turun Pertama Kali Sejak 6 Tahun Lalu, Termasuk di Ginza

Tujuannya guna menciptakan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa yang terdampak pengetatan dapat bertahan selama PPKM Mikro Darurat.

Melalui upaya-upaya tersebut, pemerintah berharap PPKM Darurat dapat berjalan dengan baik dan kondisi masyarakat stabil.

Sehingga, dapat menekan laju penularan kasus Covid-19 di masyarakat terutama masyarakat Jawa-Bali.

Untuk diketahui, sejumlah peraturan juga telah dikeluarkan pemerintah. 

Baik tentang cara dan pedoman PPKM Darurat se Jawa-Bali maupun peraturan kebijakan lainnya.

Pemerintah juga mengeluarkan peraturan bagi kepala daerah yang tidak mengikuti anjuran diberlakukannya aturan PPKM Darurat.

Baca juga: Siasati Ancaman Covid-19 dengan Akal Budi Bersama

Peraturan ini diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk itu, baik kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten atau kota harus melaksanakan PPKM Darurat ini.

Sanksi tersebut di antaranya berupa teguran sebanyak dua kali dari pemerintah pusat.

Hingga sampai dengan pemberhentian sementara masa jabatannya.

PPKM Darurat Slide 6 Disampaikan Luhut (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI)

"Dalam hal Gubernur, Bupati, Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan nomor 2 diatas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara (jabatannya)," terang Luhut.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Update sebaran di seluruh Indonesia di sini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini