News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Katua Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Internasional WNA atau WNI Wajib Karantina 8 x 24 Jam

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 atau Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito mengatakan pemerintah memperketat aturan bagi Warga Negara Asing atau Warga Negara Indonesia (WNA/WNI) yang masuk ke Indonesia.

Menurutnya, selain wajib menunjukkan kartu vaksin, ada juga ketentuan wajib karantina 8 x 24 jam dari sebelumnya hanya 5 x 24 jam.

"Pelaku perjalanan internasional baik WNA/WNI akan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 x 24 jam dengan ketentuan," kata Ganip dalam video conference, Minggu (4/7/2021).

Ganip menegaskan pihaknya telah menambahkan aturan ini dalam Addendum Surat Edaran nomor 8 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional.

"Kita semua memahami peningkatan pemyebaran virus Covid-19 dan virus varian baru lainnya di negara lain termasuk Indonesia. Perlu ada respons khusus dari pemerintah bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia," katanya.

Baca juga: Panduan Mengatasi Covid-19: Gejala dan Perawatan, Protokol Isoman, Cara Tingkatkan Saturasi Oksigen

Kasatgas menambahkan ketentuan karantina selama 8 x 24 jam ditujukan bagi WNI pekerja migran, pelajar mahasiswa, serta pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.

Kewajiban RT PCR pelaku perjalanan internasional tersebut dilakukan dengan biaya ditanggung pemerintah.

Sedangkan bagi WNI di luar kriteria tadi dan WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi yang mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan oleh Kemenkes dengan biaya ditanggung mandiri.

"Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT PCR kedua pada hari ketujuh karantina, jika hasilnya menunjukkan negatif maka setelah karantina 8x24 jam dinyatakan selesai karantina. Jika hasil negatif maka WNA/WNI diperkenankan melanjutkan perjalanan," ucap Ganip.

Baca juga: Nakes Dari Luar Jawa Akan Dikerahkan Tangani Pasien Covid-19 di RS Lapangan Wisma Haji Pondok Gede

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia harus menunjukkan kartu vaksin per 6 Juli 2021.

“WNA harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," kata Jubir Menko Luhut, Jodi Mahardi kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).

Menurutnya, pengecualian sertifikat vaksin diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.

Baca juga: Dukung Program Pemerintah, Pegadaian Gelar Vaksinasi Untuk Perangi Covid-19

Menko Luhut, kata Jodi, memaparkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan.

WNI juga harus mengikuti aturan karantina delapan hari.

“Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama delapan hari dengan 2x test PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7,” jelas Jodi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini