Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan respon terkait kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Agama yang meniadakan salat Idul Adha 1442 H untuk wilayah zona merah Covid-19.
Peniadaan salat Idul Adha itu sendiri merujuk pada kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang telah ditetapkan. Guna menekan penyebaran Covid-19.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah KH Haedar Nashir menyatakan akan menaati dan selaras dengan kebijakan yang diatur tersebut.
Baca juga: Salat Idul Adha di Masjid Dilarang pada Wilayah Zona Merah Covid-19, MUI: Masyarakat Harus Taat
Dia mengimbau kepada seluruh warga Muhammadiyah untuk dapat melaksanakan ibadah salat Idul Adha di rumah masing-masing.
"Hukum asal pelaksanaan salat Iduladha adalah sunah muakkadah. Oleh karena kondisi persebaran Covid-19 saat ini sangat tinggi dan cepat serta sangat membahayakan, maka pelaksanaan salat Iduladha tahun 1442 H dilaksanakan di rumah masing-masing," kata Haedar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (4/7/2021).
Hal itu kata Haedar merujuk kepada Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 26 Rajab 1441 H / 21 Maret 2020 M yang menjadi Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19.
Tak hanya itu, Haedar juga mengimbau kepada warga Muhammadiyah khususnya seluruh umat Islam untuk tidak melakukan takbir keliling.
Baca juga: Salat Idul Adha di Masjid Dilarang pada Wilayah Zona Merah Covid-19, MUI: Masyarakat Harus Taat
Atas dasar itu, dia meminta warga Muhammadiyah untuk bersama-sama mengatasi pandemi Covid-19 yang belakangan ini penyebarannya semakin masif dengan tetap berada di rumah.
"Takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah, warga Muhammadiyah agar sama-sama berusaha mengatasi Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah," ucapnya.
Terkecuali kata Haedar untuk kepentingan yang sangat mendesak, itupun harus mengedepankan protokol kesehatan.
"Kecuali jika ditinggalkan akan menimbulkan masalah/kemudaratan seperti kepentingan pekerjaan bagi yang sangat membutuhkan, pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan, dengan memperhatikan prokes yang ketat dan mempertimbangkan keselamatan jiwa," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melarang pelaksanaan Salat Iduladha di kawasan zona merah dan oranye penyebaran Covid-19.
Baca juga: Bio Farma dan Nusantics Buat Alat Uji Pendeteksi Covid-19 Metode Kumur
Ketentuan tersebut berada dalam edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M ditiadakan pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," tulis surat edaran tersebut.
Salat Idul Adha hanya boleh digelar secara berjamaah di kawasan zona kuning dan hijau yang berada di luar kawasan PPKM Darurat.
"Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat," sebut surat edaran tersebut.
Seperti diketahui, Kementerian Agama menerbitkan dua surat edaran yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan Hari Raya Iduladha di dalam dan luar zona pemberlakukan PPKM Darurat.
Pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan pelaksanaan Hari Raya Iduladha.
Mulai dari malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat.