TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta karyawan atau pekerja sektor non-esensial yang dipaksa masuk kantor, segera melaporkan perusahaannya ke Pemprov DKI.
Laporan dapat langsung disampaikan pada aplikasi JAKI.
"Bagi karyawan yang bekerja di sektor non esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI," tegas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/7/2021).
Anies menegaskan laporan perusahaan tak patuh aturan akan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Pemprov DKI di bidang terkait.
"Anda laporkan di situ, biar nanti tim kita bertindak," jelasnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan setiap perusahaan sektor non-esensial wajib menaati keputusan pemerintah di masa PPKM Darurat.
Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja di Masa PPKM Darurat, Penumpang KRL Turun 27 Persen
Aturan tersebut adalah perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib melaksanakan 100 persen WFH alias bekerja dari rumah.
Sementara perusahaan esensial hanya diperbolehkan bekerja dari kantor alias WFO, 50 persen dari kapasitas ruang kantor. Itupun dengan syarat penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Kasian para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus memaksakan mereka harus masuk padahal bukan sektor esensial," tegasnya lagi.