News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Anies: Karyawan Non-Esensial yang Dipaksa Ngantor Lapor ke JAKI Nanti Kita Tindak

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta orang tua bisa mendorong anak-anak mereka mengikuti program vaksinasi Covid-19, mengingat saat ini penyebaran virus Covid-19 kian parah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta karyawan atau pekerja sektor non-esensial yang dipaksa masuk kantor, segera melaporkan perusahaannya ke Pemprov DKI.

Laporan dapat langsung disampaikan pada aplikasi JAKI.

"Bagi karyawan yang bekerja di sektor non esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI," tegas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/7/2021).

Anies menegaskan laporan perusahaan tak patuh aturan akan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Pemprov DKI di bidang terkait.

"Anda laporkan di situ, biar nanti tim kita bertindak," jelasnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan setiap perusahaan sektor non-esensial wajib menaati keputusan pemerintah di masa PPKM Darurat.

Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja di Masa PPKM Darurat, Penumpang KRL Turun 27 Persen

Aturan tersebut adalah perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib melaksanakan 100 persen WFH alias bekerja dari rumah.

Sementara perusahaan esensial hanya diperbolehkan bekerja dari kantor alias WFO, 50 persen dari kapasitas ruang kantor. Itupun dengan syarat penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Kasian para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus memaksakan mereka harus masuk padahal bukan sektor esensial," tegasnya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini