Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna menyelaraskan kebijakan PPKM Darurat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan sejumlah ketentuan di sektor transportasi.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 259 Tahun 2021.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ketentuan ini akan mengatur enam aspek.
"Meliputi pembatasan kapasitas angkut, waktu operasional sarana dan prasarana transportasi umum, pengaturan operasional ojek daring dan pangkalan, mobilitas penduduk, hingga perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi," kata Syafrin dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).
Lebih lanjut, ketentuan yang diatur antara lain;
1. Pembatasan kapasitas angkut moda transporatasi untuk pergerakan orang dan barang hanya boleh menampung 50 persen dari kapasitas angkut.
2. Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum;
a. Transjakarta: 05.00 - 20.30 WIB
b. Angkutan Umum Reguler dalam Trayek: 05.00 - 20.30 WIB
c. MRT: 06.00 - 20.30 WIB
d. LRT: 05.30 - 20.00 WIB
e. Angkutan Perairan: 05.00 - 18.00 WIB
f. Angkutan Malam Hari/ Angkutan Tenaga Kesehatan: 20.31 - 21.30 WIB
g. KRL Jabodetabek: Sesuai pola operasional KRL
Baca juga: Menyesuaikan PPKM Darurat, Berikut Jam Kerja Grapari Telkomsel, Ada yang Ditutup Sementara
3. Pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum dan fasilitas penunjangnya seperti terminal bus dalam kota, Stasiun MRT, Stasiun LRT, dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal, serta halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan operasional sarana transportasi umum.
4. Pengaturan ojek online dan ojek pangkalan, diperbolehkan mengakgut penumpang dengan wajib menerapkan prokes ketat.
Pengemudi dilarang berkerumun lebih dari lima orang, serta wajib menjaga jarak saat menunggu penumpang.
Baca juga: VIRAL Kisah Nakes yang Hendak Bertugas Tak Diperbolehkan Lewat saat Penyekatan PPKM Darurat
Perusahaan aplikasi ojek online juga diwajibkan memakai teknologi informasi Geofencing guna mengetahui pengemudi yang berkerumun atau melanggar prokes untuk diberikan sanksi.
5. Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan sepeda dan jalan kaki, dilakukan dengan:
a. Setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan parkir khusus sepeda 10 persen dari kapasitas parkir yang ada. Lokasi parkir sepeda diwajibkna berada deat pintu masuk utama gedung. Penyediaan fasilitas shower bagi pengguna sepeda.
Baca juga: Ketua DPD RI Minta Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat
b. Penyediaan fasilitas parkir khusus sepeda pada halte BRT Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan, dan bandar udara disesuaikan dengan ketersediaan ruang masing - masing prasarana.
6. Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi, menjadi tanggung jawab operator. Mewajibkan penyediaan hand sanitizer untuk penumpang, penyediaan alat pelindung diri (APD) minimal masker, serta rutin melakukan disinfeksi terhadap sarana transportasi sebelum dan setelah beroperasi.