TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan Isolasi Mandiri yang bisa dilakukan di rumah.
Dalam artikel ini juga terdapat tata laksana pasien Covid-19 yang sesuai dengan tingkatan gejalanya.
Seiring berjalannya waktu, virus corona telah bermutasi menjadi varian-varian baru.
Varian virus corona ini pun memiliki gejala dan penangan yang berbeda-beda.
Baca juga: Ini Gejala Covid-19 Varian Delta, Varian Virus Corona yang Sangat Menular dan Tercepat
Baca juga: Ketahui Tata Laksana Isolasi Mandiri yang Baik pada Anak Positif Covid-19
Dikutip dari caption postingan akun Instagram Kemenkes RI @kemenkes_ri, setiap individu yang terinfeksi Covid-19 memiliki respons tubuh yang berbeda-beda.
Ada individu yang tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, hingga gejala berat.
Penanganan pasien positif Covid-19 pun berbeda-beda sesuai dengan tingkatan gejalanya.
Setiap individu yang terinfeksi Covid-19 memiliki respon tubuh yang berbeda-beda, ada yang tanpa gejala, gejala ringan, sedang, bahkan berat.
Berikut tata laksana pasien COVID-19 berdasarkan tingkat gejala yang dialaminya.
- Penanganan pasien positif COVID-19 yang tidak bergejala diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat seperti RS Darurat.
Isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis. Setelah isolasi 10 hari maka pasien dinyatakan selesai isolasi.
- Sementara untuk pasien positif COVID-19 gejala sakit ringan-sedang, pasien diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS Rujukan COVID-19.
Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.
- Positif COVID-19 dengan gejala sakit berat akan diisolasi di RS atau RS rujukan.