TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah menaikkan lagi anggaran kesehatan dalam penanganan Pandemi Covid-19 menyusul terjadinya lonjakan kasus yang membuat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pemerintah menaikan anggaran kesehatan menjadi Rp 193,3 triliun dari sebelumnya 182 triliun.
Kenaikan anggaran kesehatan tersebut terjadi untuk kedua kalinya setelah sebelumnya pemerintah menaikan anggaran kesehatan dalam program PEN dari Rp 172 triliun menjadi Rp.182 triliun.
"Untuk pagu dukungan kesehatan akan mencapai Rp193,93 triliun. Ini naik dari yang kemarin kita telah sampaikan Rp172 triliun dan naik lagi jadi Rp182 triliun dan ini naik ke Rp193 triliun. Jadi terjadi kenaikan yang sangat tinggi di bidang kesehatan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat kabinet paripurna, Senin, (5/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat, Kemenkeu Percepat Pencairan Anggaran Kesehatan, PKH, dan Kartu Sembako
Anggaran tersebut menurutnya untuk pembiayaan diagnostik seperti tracing, testing, dan treatmen. Saat ini kata dia, terdapat kurang lebih 236.340 pasien Covid-19.
"Selain itu untuk insentif Nakes, santunan kematian, dan pembelian berbagai obat dan APD," katanya.
Anggaran kesehatan juga mencakup pembelian 53,9 juta dosis vaksin Covid-19, dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional untuk 19,15 juta orang.
"Di dalam anggaran kesehatan termasuk insentif perpajakan bagi sektor kesehatan," pungkasnya.