Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan kebijakan PPKM Darurat telah memasuki hari keempat setelah resmi diberlakukan pada Sabtu 3 Juli 2021.
Ruas jalan raya Lenteng Agung yang berada di perbatasan wilayah Jakarta Selatan dan Depok menjadi satu dari 72 lokasi yang ditetapkan sebagai titik penyekatan penerapan PPKM Darurat.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, sekira pukul 13.50 WIB pihak keamanan gabungan dari TNI-Polri bersama Pemerintah Daerah masih terus menjaga titik penyekatan tersebut.
Tak hanya itu, pihak keamanan dibantu satuan Korps Brimob Polri yang dielengkapi senjata gas air mata.
Aparat keamanan juga masih menyiagakan dua unit kendaraan taktis jenis Panser Anoa milik TNI dan satu unit mobil Baraccuda milik Korps Brimob Polri.
Hingga kini, masyarakat yang memaksa untuk melintas masuk ke kawasan Jakarta dilakukan pengecekan oleh pihak keamanan.
Baca juga: 59 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara Karena Langgar PPKM Darurat
Pengendara diminta untuk menunjukkan dokumen, Kartu Tanda Anggota (KTA) atau surat tugas yang memperlihatkan bahwa mereka masuk dalam kategori pengecualian.
Adapun dalam hal ini kategori pengecualian yang masih diperbolehkan melintas yakni karyawan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Selain itu, mobil ambulans tenaga kesehatan yang mengantar orang sakit dan orang meninggal menjadi kategori yang diprioritaskan untuk melintas.
Imbas dari adanya penutupan jalan dan pemeriksaan ini membuat arus lalu lintas dari arah Depok menuju Jakarta terpantau padat.
Berdasarkan pantauan, kepadatan terjadi sekitar kurang lebih 1 kilometer.
63 Titik Penyekatan
Diketahui Polda Metro Jaya menjaga pintu masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.