News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ini Syarat dan Deretan Pemeriksaan WNA Bisa Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Hery Trianto dalam program Tv One, Rabu (7/7/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19, Hery Trianto mengatakan, pemerintah mensyaratkan warga negara asing yang boleh masuk ke wilayah Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung.

Ada tiga golongan WNA yang diperbolehkan masuk. 

"Pemegang paspor biasa asing ke Indonesia itu sama sekali dilarang. Yang boleh masuk, dari diplomatik, seperti duta besar, utusan negara.

Kemudian yang kedua adalah WNA yang memegang kartu izin tinggal permanen, maupun sementara," jelas Hery, dikutip dari tayangan TV One, Rabu (7/7/2021).

Hery mengatakan, golongan WNA itu  perlu memenuhi prosedur dan persyaratan yang ada jika ingin masuk ke Indonesia yakni, harus menunjukan hasil negatif dari swab PCR, lalu menjalani karantina selama 5-8 hari.

Baca juga: MUI Minta Pemerintah Tak Tergoda Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel: Mereka Suka Berkhianat

"Masuk ke sini ada entry tes utnuk memastikan mereka juga negatif dan setelah karantina, ada exit tes di hari ke -8," tuturnya.

Karantina yang dilakukan hanya delapan hari saja.

"Karena median, rata-rata masa inkubasi virus itu ada 4 hari. Kita memberikan 8 hari masa karnatina, itu berarti 2 kali dari rata-rata,"kata Hery.

Ia memastikan, pembatasan 3 golongan WNA ini sebagai pencegahan masuknya virus Covid-19 dari kasus import.

Bahkan peluang masuknya virus dari impor sangat kecil.

"Peluang terjadinya imported case ini sangat kecil, kurang dari 0.25 persen," jelasnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu, sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) datang ke Sulawesi Selatan, di masa PPKM darurat.

Hal tersebut lantas menuai polemik dari sejumlah pihak. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Pandjaitan memberikan penjelasannya terkait kebijakan Pemerintah yang memperbolehkan WNA masuk pada saat PPKM Darurat.

Sebagai penanggung jawab PPKM Darurat, Luhut mengatakan, WNA yang masuk ke Indonesia harus memenuhi persyaratan yang berlaku yakni WNA harus sudah dua kali melakukan vaksinasi Covid-19.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini