News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Polisi Gerebek 2 Tempat Spa Pelanggar PPKM Darurat di Tamansari, Satu Terapisnya Positif Covid-19

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Polisi menggerebek dua tempat pijat atau spa di daerah Tamansari, Jakarta Barat setelah diketahui beroperasi saat penerapan PPKM Darurat.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menggerebek dua tempat pijat atau spa di daerah Tamansari, Jakarta Barat setelah diketahui beroperasi saat penerapan PPKM Darurat.

Sejumlah terapis diamankan polisi dari dua lokasi spa tersebut.

"Semua terapis itu enam ya. Dari New Relax dua dan Spa Suka Sehat empat terapis," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021).

Menurutnya, kedua spa tersebut berada di gang perumahan sehingga sulit terlacak petugas selama ini.

Keenam terapis pun dites kesehatan oleh petugas di lokasi.

"Satu dinyatakan positif Covid-19 dan sudah dibawa ke Puskesmas untuk dirujuk ke Wisma Atlet. Satu orang positif kalau dia tetap mijat, bayangkan sudah berapa orang yang kena itu," ujar Mukti.

Baca juga: Kapolri Minta Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat

Para terapis tersebut kini masih diperiksa di Polda Metro Jaya.

Namun, Mukti menyebut keenam terapis itu berstatus sebagai saksi.

Pihak polisi kini masih mengejar pemilik dari dua tempat tersebut. Sanksi pidana akan diberikan kepada pemilik dari dua spa tersebut.

"Ini pelakunya adalah pemiliknya. Pasti akan diproses hukum," jelas Mukti.

Baca juga: Aturan PPKM di 43 Daerah Luar Jawa – Bali Diperketat

Adapun kedua tempat tersebut kini telah dilakukan penyegelan.

Mukti mengatakan para pemilik tempat itu akan dijerat dengan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

208 Perkara Diusut Polisi Selama 5 Hari PPKM Darurat

Satuan Tugas Penegakan Hukum Aman Nusa II telah mengusut sedikitnya 208 kasus selama 5 hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3-7 Juli 2021.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (STR) bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 tentang Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan terkait PPKM Darurat Jawa-Bali.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan mayoritas kasus yang ditindak berkaitan dengan penjualan hingga distribusi obat dan oksigen.

"Penyelidikan telah dilakukan sebanyak 208 kegiatan. Penyelidikan yang dilakukan ini sasarannya adalah toko-toko obat, apotik, distribusi obat, distribusi oksigen yang ada kaitannya dengan Penanganan Covid-19," kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Propam Periksa 4 Polisi yang Terlibat Ricuh dengan Paspampres di Pos Penyekatan PPKM Darurat

Ia menuturkan pihaknya juga telah melakukan 18 kasus tindak pidana dan 103 kegiatan yang diduga sebagai tindak pidana ringan selama PPKM Darurat 2021.

Adapun penindakan tindak pidana ringan berkaitan dengan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.

Misalnya kerumunan di cafe dan tempat hiburan di tengah PPKM Darurat 2021.

"Sidik pidana sebanyak 18 kegiatan, sidik tindak pidana ringan sebanyak 103 kegiatan, dan kegiatan restorative justice sebanyak 3 kegiatan," ujarnya.

Baca juga: Danpaspampres Bela Anggotanya yang Ricuh dengan Petugas PPKM di Pos Penyekatan

Lebih lanjut, ia menuturkan penyelidikan Satgas Operasi Aman Nusa II tersebar di sejumlah Polda daerah di seluruh Indonesia.

Memang, dia memahami paling banyak kasus berkaitan dengan penjualan obat dan oksigen.

Ia menuturkan penindakan hukum terhadap penjual ataupun spekulan penjual obat-obatan ataupun oksigen bertujuan agar menjaga harga di pasar tetap stabil di tengah situasi sulit pandemi Covid-19.

"Penyelidikan itu untuk memastikan ketersediaan obat-obatan yang terkait dengan penanganan Covid-19 dan terkait dengan penanganan obat-obat yang telah ditentukan Harga Eceran Tertingginya. Jadi untuk melalukan pengecekan bahwa obat-obat yang dijual di apotik atau toko obat harganya tidak melebihi HET yang telah ditentukan pemerintah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini