Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tercatat ada 324 RT di wilayah DKI Jakarta masuk kategori zona merah Covid-19 pada periode 5-11 Juli 2021.
Angka tersebut meningkat drastis dibandingkan periode sebelumnya yang mencatat hanya 55 RT yang masuk kategori zona merah Covid-19.
Data tersebut diperoleh dari website tanggap Covid-19 Pemprov DKI (corona.jakarta.go.id).
Penambahan jumlah zona merah yang sangat signifikan ini seiring dengan semakin meroketnya kasus Covid-19 di DKI Jakarta.
Jakarta Pusat menjadi wilayah dengan jumlah zona merah terbanyak, yaitu mencapai 149 RT.
Kemudian, Jakarta Selatan dengan 62 RT zona merah, Jakarta Barat 53 RT, Jakarta Utara 38 RT, Jakarta Timur 19 RT, dan Kepulauan Seribu 3 RT.
Pembagian zona ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Warga.
Baca juga: Tekan Angka Kematian Covid-19, Pemerintah Tambah Jumlah Nakes dan Faskes
Adapun kriteria zona merah dalam aturan itu ialah jika ditemukan konfirmasi kasus Covid-19 di lebih dari 5 rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Berikut sebaran RT Zona Merah di DKI Jakarta periode 5 Juli hingga 11 Juli 2021:
Jakarta Pusat
1. Kelurahan Bendungan Hilir 2 RT
2. Kelurahan Cempaka Baru 6 RT
3. Kelurahan Cempaka Putih Barat 16 RT