TRIBUNNEWS.COM - Simak cara isolasi mandiri di rumah saat positif Covid-19 dalam artikel berikut ini.
Perlu diketahui, terdapat syarat bagi para pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri di rumah.
Pasien Covid-19 dapat melakukan isolasi mandiri jika tidak bergejala atau gejala ringan.
Bagi para pasien Covid-19 yang dikatakan tanpa gejala jika frekuensi napas terhitung 12-20 per menit dengan tingkat saturasi oksigen lebih dari 95 persen.
Baca juga: Cara Isolasi Mandiri di Rumah jika Positif Covid-19, Ini Syarat dan Alat yang Diperlukan
Baca juga: Cara Isolasi Mandiri Bagi Pasien Gejala Ringan dan Tidak Bergejala Menurut PAPDI
Hal itu tertuang dalam Buku Panduan Isolasi Mandiri yang disusun Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi).
Adapun bagi Anda yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Di antaranya perlu menyediakan oxymeter dan termometer untuk mengukur saturasi oksigen serta suhu tubuh.
Pengecekan dilakukan dua kali sehari, setiap pagi dan malam.
Baca juga: Cara Isolasi Mandiri Covid-19 Menurut Kemenkes, Selalu Pakai Masker, Akses Fasilitas Telemedicine
Baca juga: Daftar Kontak WA Kimia Farma untuk Dapatkan Obat dan Vitamin Gratis Bagi Pasien Isolasi Mandiri
Berikut ini mengenai Protokol Isolasi Mandiri, dikutip dari Buku Panduan Isolasi Mandiri oleh Papdi:
Syarat Isolasi Mandiri
- Tidak bergejala/asimptomatik
- Gejala ringan
- Lingkungan rumah/kamar memiliki ventilasi yang baik
Alat yang Perlu Disediakan di Rumah