News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Harga Obat Masih Tinggi, Luhut Ancam akan Razia 3 Hari Lagi, Susi Pudjiastuti: Razia Kok Kasih Tahu

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Luhut Binsar Pandjaitan dan Susi Pudjiastuti

TRIBUNNEWS.COM - Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada seluruh produsen obat yang ada di Indonesia agar tidak melakukan penimbunan di masa pandemi Covid-19.

Bahkan Luhut memberikan ancaman, apabila masih terjadi kenaikan harga karena kelangkaan obat, maka pihaknya akan melakukan razia.

Luhut juga mengaku pihaknya sudah mengidentifikasi keberadaan dari para produsen obat ini.

Baca juga: Atasi Kelangkaan Obat Covid-19, DPR Akan Koordinasi dengan Pemerintah

"Saya tekankan apabila dalam tiga hari ke depan kami masih mendapatkan harga-harga obat-obatan cukup tinggi, atau terjadi kelangkaan."

"Maka kami akan mengambil langkah-langkah tegas dengan merazia seluruh gudang-gudang mereka yang sudah kami identifikasi keberadaannya," kata Luhut dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (10/7/2021).

Baca juga: Ketua DPR: Kita Butuh Obat Murah dan Massal untuk Pasien Covid-19

Ancaman Luhut tersebut pun mendapatkan sindiran dari Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Sindiran Susi disampaikan melalui akun Twitter resminya, @susipudjiastuti.

Dalam cuitannya susi mengatakan jika Luhut sudah memberitahukan akan dilakukan razia dalam tiga hari ke depan, maka para produsen obat ini akan bisa memindahkan dan menyembunyikan obat-obat yang ditimbunnya.

Baca juga: Istana Tegaskan akan Tindak Spekulan Obat dan Oksigen

"Razia kok kasih tahu 3 hari lagi, ya bisa dipindah dan diumpetin. Masa razia dikasih tahu," tulis Susi.

Cuitan Susi tersebut pun hingga kini Sabtu (10/7/2021) telah mendaoatkan 2.107 retweet dan disukai oleh 6.705 pengguna Twitter lainnya.

Tanggapan layar cuitan Susi Pudjiastuti yang menanggapi pernyataan Luhut Binsar Panjaitan soal razia produsen obat.

Baca juga: Pemerintah Jamin Ketersediaan Obat Terapi COVID-19 di Indonesia

Pemerintah Jamin Ketersediaan Obat Terapi COVID-19

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah menjamin ketersediaan obat terapi COVID-19.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi menuturkan, pemerintah terus berkoordinasi dengan industri farmasi untuk meningkatkan kapasitas produksinya.

Pihaknya juga berkoordinasi rutin dengan industri farmasi dan jejaring distribusinya.

Untuk memonitor ketersediaan obat yang diperlukan untuk penanganan COVID-19.

Baca juga: Daftar Kontak WA Kimia Farma untuk Dapatkan Obat dan Vitamin Gratis Bagi Pasien Isolasi Mandiri

Sesuai dengan pedoman tatalaksana COVID-19 yang saat ini menggunakan edisi ke-3 yang diterbitkan pada Desember 2020.

“Dalam hal terjadi hambatan suplai impor dari luar negeri, Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian terkait untuk membantu penyelesaian hambatan suplai tersebut,” ujarnya saat menyampaikan perkembangan terkini implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Jumat (9/7/2021).

dr Nadia juga memaparkan, ketersediaan obat terkait COVID-19 di industri farmasi dan pedagang besar per 9 Juli 2021, di antaranya:

Baca juga: Tips Sembuh Dari Covid-19 Dalam Waktu 7 Hari Ala Profesor Ari, Konsumsi Obat Sesuai Anjuran Dokter

- Favipiravir: 3,2 juta

- Remdesivir injeksi: 11 ribu

- Oseltamivir: 157 ribu

- Azitromisin oral: 2,4 juta

- Azitromisin infus: 163 ribu

- Tocilizumab infus: 543

- Intravenous Immunoglobulin: 7.000

- Ivermectin: 237 ribu

Baca juga: Masa Darurat, Produksi Obat-Obatan dan Vitamin Harus Ditingkatkan

Menurutnya, ketersediaan obat-obatan untuk COVID-19 ini terus-menerus ditingkatkan dan ditambah produksinya untuk memastikan ketersediaannya di lapangan

Mengenai kenaikan harga obat, lanjut Nadia, Kementerian Kesehatan sudah mengkaji kondisi di lapangan dan telah menerbitkan SK Menkes No. HK.07.07/Menkes/4826/2021 untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi COVID-19.

“Marilah kita bersama saling berkolaborasi dan saling mendukung. Masyarakat juga jangan panik dengan melakukan pembelian secara berlebihan baik obat maupun sarana prasarana lainnya demi menjaga keseimbangan dan ketersediaan obat terutama bagi yang membutuhkan,” ujarnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)

Baca berita lainnya terkait Penanganan Covid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini