Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19.
Hal ini dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Aturan tersebut bertujuan agar tingginya kebutuhan obat tidak dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha dengan menaikan harga jual obat kepada masyarakat.
Selain itu, Kemenkes mengajak industri ketersediaan farmasi yang berkaitan dalam penanganan Covid-19 ikut mendukung dengan menyesuaikan harga obat dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Baca juga: Kadin Ikut Tanggulangi Masalah Kesehatan untuk Bangkitkan Ekonomi RI
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ade Anaya.
"Diharapkan aturan yang dikeluarkan pemerintah bisa membuat masyarakat bisa mendapatkan obat-obatan secara terjangkau.
Selain itu tidak menyebabkan industri merugi. Namun tentu yang kita utamakan masyarakat mendapatkan obat dengan harga wajar," ungkapnya dalam konferensi pers, Sabtu (10/7/2021).
Selain itu Kemenkes juga mengimbau para industri farmasi agar menghimbau, tidak ada penimbunan obat yang dapat merugikan masyarakat.
Baca juga: Cara Isolasi Mandiri di Rumah Menurut Kemenkes, Berikut Alat yang Diperlukan
Ade menyebutkan masyarakat berhak mendapatkan terapi Covid-19 dengan sebaik-baiknya. Jika masih ditemukan oknum yang melanggar kebijakan pemerintah, maka akan ditindaklanjuti.
"Akan ditindaklanjuti ketika ditemukan ketidakpatuhan, misalnya apotik melebihi harga enceran.
Maka Kemenkes bekerjasama dengan aparat hukum guna menegakkan peraturan yang telah dikeluarkan," pungkasnya.