TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menangkap dr Lois Owien atau dr Lois yang sempat viral tidak percaya Covid-19.
Dia diduga melanggar pasal terkait UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Demikian disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan.
Ia menyebutkan pasal itu hanya salah satu pasal yang dijerat kepada pelaku.
"Salah satunya (Dijerat UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Ahmad menuturkan pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pasal yang lain yang dilanggar oleh dr Lois.
Hingga saat ini, pelaku masih dalam status terperiksa. Ahmad bilang, penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk tentukan nasib dr Lois.
Baca juga: MKEK IDI Tegaskan dr Lois Bukan Anggota IDI
"Polda Metro belum memunculkan pasal jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan. Kan penangkapan itu 24 jam. Jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti menentukan," tukasnya.
Diketahui, dr Lois ditangkap usai videonya viral tak percaya dengan Covid-19 viral di media sosial.
Dia bahkan menyebut bahwa kematian pasien COVID-19 karena akibat interaksi obat.
Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI. Surat tanda registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.
IDI juga sempat mengundang dr Lois untuk mengklarifikasi pernyataanya tersebut.
Namun, dia terlebih dahulu ditangkap usai pernyataan tentang Covid-19 tersebut ternyata viral dan dipercayai oleh sebagian warganet.