News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah Upayakan Obat Actemra Bisa Diproduksi di Indonesia untuk Pasien Covid-19

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Actemra obat hasil penemuan Jepang yang diteliti di Inggris.

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) yang juga merupakan penanggungjawab pelaksanaan PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah sedang berupaya agar obat Actemra yang digunakan untuk pengobatan pasien Covid-19, bisa diproduksi di Indonesia.

Pemerintah saat ini sedang membahas izin lisensi obat tersebut agar bisa diproduksi di dalam negeri.

Hal itu dikatakan Luhut usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin, (12/7/2021).

"Sebentar lagi kami dengan Menkes akan bicara mengenai lisensi untuk Actemra supaya kita bisa produksi dalam negeri. Saya kira ini semua berjalan," kata Luhut.

Actemra merupakan satu dari dua obat yang direkomendasikan lembaga kesehatan dunia (WHO) untuk pengobatan pasien Covid-19. 

Selain Actemra, satu obat lainnya yang direkomendasikan WHO yakni Kevzara.

Baca juga: Pemerintah Segera Bagikan Paket Obat untuk Pasien Covid-19 Kurang Mampu Mulai Pekan Depan

Actemra adalah obat yang mengandung Tocilizumab, yang memiliki khasiat mengurangi gejala yang dirasakan pasien Covid-19.

Luhut mengatakan bahwa jumlah Actemra di Indonesia masih kurang.

Selain Actemra, obat Rendesivir  yang juga digunakan untuk pasien Covid-19 persediaannya terbatas.

"Kita berharap obat ini, tadi hanya rendesivir yang kurang," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini