TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan nasib dr Lois Owien atau dr Lois yang tak percaya dengan Covid-19.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih belum bisa berbicara banyak terkait status dr Lois Owien. Termasuk dengan pasal yang disangkakan kepada pelaku.
"Dilimpahkan perlu digelar dulu, gelar saja belum," kata Argo kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Dijelaskan Argo, pelaku baru ditangkap pada Minggu (11/7/2021) kemarin sore.
Kasusnya pun baru dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada hari ini.
Polri, kata Argo, membutuhkan waktu untuk melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
Nantinya baru akan diputuskan terkait perkara tersebut.
Diketahui, dr Lois ditangkap usai videonya viral tak percaya dengan Covid-19 viral di media sosial.
Baca juga: Dr.Lois Sebut Kematian Pasien Covid Dipicu Interaksi Obat, Guru Besar Farmasi UGM Jelaskan Faktanya
Dia bahkan menyebut bahwa kematian pasien COVID-19 karena interaksi obat.
Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI.
Surat tanda registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.
IDI juga sempat mengundang dr Lois untuk mengklarifikasi pernyataanya tersebut.
Namun, dia terlebih dahulu ditangkap usai pernyataan tentang Covid-19 tersebut ternyata viral dan dipercayai oleh sebagian warganet.