TRIBUNNEWS.COM - Dokter Lois Owien mendadak menjadi perbincangan publik setelah ia mengungkapkan ketidakpercayaannya soal Covid-19.
Lois Owien ditangkap Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) kemarin, tepatnya pukul 16.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun Twiter resmi @DivHumas_Polri, Senin (12/7/2021).
Ramadhan mengungkapkan Lois Owien ditangkap atas dugaan tindakan pidana menyiarkan berita bohong secara sengaja.
Selain itu berita bohong yang disiarkan Lois Owien juga dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Baca juga: Ada 3 Platform yang Digunakan dr Lois Owien Sebarkan Hoaks soal Covid-19
Serta dapat menghalangi penanganan penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang dialami Indonesia saat ini.
"Polda Metro Jaya mengamankan sodara L terkait dengan dugaan tindakan pidana menyiarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja."
"Yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi penanggulangan wabah penyakit menular," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (12/7/2021).
Menurut Ramadhan, Lois Owien telah memberikan pernyataan melalui akun media sosialnya.
Bahwa korban atau pasien yang selama ini meninggal karena Covid-19 adalah bukan karena Covid-19.
Baca juga: Profil dr Lois Owien yang Ditangkap Polisi karena Tak Percaya Covid-19, Pelajari Anti Aging Medicine
Melainkan karena interaksi antar obat dan pemberian obat dalam beberapa macam kepada pasien.
"Yang ia lakukan di beberapa platform media sosial diantaranya postingannya adalah korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 adalah bukan karena Covid-19."
"Melainkan diakibatkan interaksi antar obat dan pemberian obat dalam beberapa macam," terang Ramadhan.
Lebih lanjut Ramadhan menegaskan, berita bohong yang diungkapkan Lois Owien tidak hanya disiarkan melalui satu platform media sosial saja, melainkan ada tiga platform yang digunakan.
Baca juga: Tanggapi Kasus dr Lois, Guru Besar Farmasi UGM: Pendapatnya Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan
Kemudian polisi telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar atau screenshoot postingan Lois Owien di media sosialnya.
Hingga saat ini Lois Owien masih diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Jadi bukan hanya satu platform media sosial tapi ada tiga platform media sosial yang telah dilakukan. Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa tangkapan layar atau screenshoot di media sosialnya."
"Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca juga: KRONOLOGI Dokter Lois Owien Ditangkap Polisi, Tak Percaya Covid-19 hingga Dokter Tirta Jadi Saksi
MKEK IDI Tegaskan dr Lois Bukan Anggota IDI
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) dr.Pukovisa menyatakan dokter Lois Owien atau dr Lois bukanlah anggota IDI.
Disampaikan keanggotaan yang bersangkutan di IDI sudah kadaluarwarsa.
"Iya memang sudah lama tidak aktif menjadi anggota IDI," ujarnya dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (12/7/2021).
Saat disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan organisasi profesi kepada dr.Lois, ia tak memberikan tanggapan lebih lanjutan.
Baca juga: FAKTA dr Lois Owien, Dokter yang Tak Percaya Covid-19: Ditangkap Polisi, Tak Terdaftar Anggota IDI
"Informasi terakhir dia (dr Lois) sudah ditahan di Polda," ujarnya.
Beberapa hari ini, jagat maya dihebohkan viralnya pernyataan dokter Lois Owien atau dr Lois yang menyebut bahwa kematian pasien COVID-19 akibat interaksi obat.
Bahkan dalam akun twitternya @LsOwien, ia mengaku tidak percaya COVID-19.
Sontak hal itu tentu menimbulkan pertanyaan dan keresahan masyarakat karena hal itu menyesatkan dan bertentangan dengan apa yang terjadi selama 1,5 tahun pandemi ini.
Baca juga: Polri Sebut dr Lois Owien Masih Berstatus Terperiksa
Sebelumnya dokter Tirta melalui unggahan di Instagram miliknya mengungkapkan sosok Lois.
Fakta mengejutkan ternyata dokter Lois setelah diselidiki ternyata tidak terdaftar di IDI (Ikatan Dokter Indonesia.
"Saya konfimasi ke IDI pusat ke dokter Daeng bahwa dokter Lois tidak terdaftar di anggota IDI. Semua dokter di Indonesia harus terdaftar di IDI," ujar dr Tirta.
Selain itu status STR Louis tidak aktif sejak tahun 2017.
Baca juga: Ditangkap Polisi, dr Lois Dijerat Dengan UU Tentang Wabah Penyakit Menular
Louis juga disebutkan dokter Tirta, tidak menangani pasien pandemi baik secara relawan maupun prakter.
"Beberapa kali di unggahan media sosial ibu Lois itu sudah menghina banyak dokter dengan memakai kata-kata kasar, seperti dr Ninggar, dr Dewa, Profesor Ahmad Zubairi, dr Daeng, dr Tirta dan ada bukti dan mengcapture omongan dia, " lanjut Tirta.
Untuk itu Lois diminta tanggung jawab, dirinya diundang PP IDI karena pernyataannya sudah menyebabkan false information.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)