News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Harga Nyawa dan Kesehatan Masyarakat tidak bisa Ditukar dengan Apapun

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terjadinya lonjakan angka Covid-19 membuat kebutuhan oksigen di tanah air semakin meningkat. Untuk memenuhi kebutuhan (Shutterstock)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah memiliki opsi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 6 pekan. 

Terkait wacana itu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menegaskan pemerintah harus mengambil semua kebijakan yang memang diperlukan guna mengendalikan pandemi. 

"Ambil semua kebijakan yang diperlukan untuk mengendalikan pandemi. Harga nyawa dan kesehatan masyarakat tidak bisa ditukar dengan apapun," ujar Mardani, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/7/2021). 

Meski demikian, anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan sebenarnya yang ditunggu oleh masyarakat adalah bagaimana pemerintah mengatasi berbagai masalah yang timbul beberapa waktu terakhir. 

Masalah tersebut, kata Mardani, adalah masalah pengadaan tabung oksigen, obat-obatan hingga ketersediaan tempat tidur di rumah sakit. 

"Tapi aksi yang ditunggu masyarakat sebenarnya adalah agar oksigen, obat Covid dan rumah sakit dapat diakses dengan mudah dan terjangkau. Negara mesti hadir menjaga rakyat," kata Mardani. 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah memiliki opsi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga selama 6 pekan. 

Informasi tersebut diperoleh dari bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan opsi itu dilakukan agar penyebaran virus Covid-19 terkendali. 

"PPKM darurat selama 4 hingga 6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," mengutip bahan paparan Sri Mulyani, Senin (12/7/2021). 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni di Jawa-Bali.

Baca juga: Wacana Perpanjangan PPKM Darurat: Harus Dipikirkan Matang dan Dikaji Mendalam

Perubahan aturan tersebut terdapat pada instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

"Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19," tulis instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang salinannya diterima Tribunnews.com, Sabtu (10/7/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini