TRIBUNNEWS.COM - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, memaparkan hasil pemantauannya terkait mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat.
Menurur Luhut, mobilitas perorangan berdasarkan data per 3-10 Juli terkait PPKM Darurat Jawa-Bali menurun hingga 10-15 persen.
Angka tersebut didapatkan Luhut berdasarkan data dari Google Trafic, Facebook Mobility dan Indeks Cahaya Malam.
"Hasil yang kami dapat selama periode 3-10 juli seluruh provinsi Jawa Bali sudah menunjukkan penurunak aktivitas pada level 10-15 persen," kata Luhut dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Mensos Risma Pastikan Pemenuhan Kebutuhan Nutrisi Masyarakat Selama PPKM Darurat
Padahal target yang ditapkan dalam mengurangi mobilitas perorangan adalah 20 persen.
Untuk itu Luhut berharap kedepannya mobilitas kegiatan masyarakat semakin menurun sesuai harapan pemerintah.
"Dari taget kita sebenarnya 20 persen atau lebih. Implementasi di lapangn kami lihat sangat baik, dan kami harap satu minggu ke depan mobilitas masyarakat juga semakin turun sesuai dengan harapan kita."
"Jadi kami berharap minggu depan sudah mulai mungkin kalau semua berjalan kita disiplin akan mulai flattening atau mulai akan merata dan kita harap nanti cenderung akan terkendali," tambahnya.
Baca juga: Maruf Amin Tak Ingin Warga Dapat Informasi Keliru Soal Ibadah di Masjid Selama PPKM Darurat
Wagub DKI Sebut Mobilitas Masyarakat Turun Drastis
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Selama satu pekan pelaksanaannya, mobilitas masyarakat di DKI Jakarta menurun cukup drastis.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penurunan mobilitas ini tak terlepas dari upaya penyekatan akses jalan hingga pemberlakuan syarat perjalanan, seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP).
"Mobilitas masyarakat menurun, jauh sekali. Karena memang ditutup tempat-tempat, jalur keluar masuk Jakarta. Kemudian, adanya penyekatan. Apalagi kita memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (SRTP) itu yang sangat efektif," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Volume Lalu Lintas di Jakarta Turun 61 Persen Pada Pekan Pertama PPKM Darurat
Apalagi lanjut Riza, moda transportasi seperti KRL, MRT Jakarta hingga Transjakarta turut menerapkan syarat serupa bagi setiap pelaku perjalanan.
"Apalagi mulai di berlakukan di KRL, MRT bahkan di Transjakarta," tuturnya.
Riza menyatakan Pemprov DKI akan terus tegas menindak perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Baca juga: Rumah Sakit Penuh, Kompleks DPR Diusulkan Jadi RS Darurat Covid, Politisi Golkar Bilang Begini
Perusahaan non-esensial yang masih bandel atau diam-diam tetap mempekerjakan karyawannya di kantor, sekalipun dalam kapasitas kecil, akan tetap diberikan sanksi dan denda, hingga penutupan sementara.
Jika berulang, maka Pemprov DKI tak segan mencabut izin usaha perusahaan yang bersangkutan.
"Namun demikian kami tetep memberikan sanksi dan denda dan juga penutupan sementara bahkan akan cabut izinnya bagi yang terus membandel," pungkas Riza.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Danang Triatmojo)