News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Polri Belum Berencana Periksa Kejiwaan Dokter Lois Owien

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih belum berencana untuk memeriksa kejiwaan Dokter Lois Owien yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong (hoaks) soal korban Covid-19 meninggal dunia karena interaksi obat.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pemeriksaan kejiwaan Dokter Lois belum masuk dalam agenda penyidikan yang akan dilakukan penyidik Polri.

"Belum ada rencana, nanti liat penyidik nanti agendanya apa," kata Agus kepada wartawan, Selasa (12/7/2021).

Lebih lanjut, Agus meminta masyarakat untuk menyerahkan kasus tersebut kepada Bareskrim Polri.

Ia memastikan penyidik mengetahui apa yang akan dilaksanakan untuk menyelesaikan perkara ini.

"Penyidik tau yang harus dikerjakan untuk melengkapi berkas perkaranya," katanya.

Baca juga: Terancam 10 Tahun Bui, Dokter Lois Owien Dianggap Sebarkan Hoaks Hingga Buat Keoanaran di Masyarakat

Sebagai informasi, dr Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sore kemarin sekira pukul 16.00 WIB.

Dia ditangkap usai pernyataan soal korban meninggal dunia karena Covid-19 hanya karena interaksi obat.

Adapun pernyataan dr Lois yang dipersoalkan berbunyi "Korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara,".

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI.

Baca juga: Profil dr Lois Owien yang Ditangkap Polisi karena Tak Percaya Covid-19, Bukan Anggota IDI

Surat tanda registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.

IDI bahkan sempat mengundang dr Lois untuk mengklarifikasi pernyataanya tersebut.

Namun, dia terlebih dahulu ditangkap usai pernyataan tentang Covid-19 tersebut ternyata viral dan dipercayai sebagian warganet.

Terancam 10 tahun penjara

Dokter Lois Owien dijerat dengan pasal berlapis dengan hukum maksimal 10 tahun penjara.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pasal yang pertama adalah Doketer Lois diduga melanggar pasal tentang ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong.

"(Dokter Lois melanggar) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).

Selain itu, kata Agus, Dokter Lois juga dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan yang telah diperjuangkan semua pihak untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Hal ini termaktub dalam pasal UU tentang wabah penyakit menular.

Tak hanya itu, Agus menyatakan Dokter Lois juga dianggap telah menyiarkan pernyataan yang tak pasti atau berlebihan yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Baca juga: Profil dr Lois Owien yang Ditangkap Polisi karena Tak Percaya Covid-19, Bukan Anggota IDI

"Tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," ujar dia.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Dokter Lois Resmi Ditahan Atas Penyebaran Berita Bohong Soal Korban Meninggal Dunia Covid-19

Selain itu, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini