News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Besok Lokasi Penyekatan PPKM Darurat di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Bertambah jadi 100 Titik

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menambah titik penyekatan ruas jalan di wilayah Jabodetabek seraya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan di Pulau Jawa dan Bali. 

Diketahui kebijakan PPKM Darurat ini sudah diberlakukan sejak 3 Juli kemarin hingga 20 Juli 2021. 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penambahan lokasi penyekatan ini totalnya menjadi 100 titik yang semula 63 titik.

"Berdasar evaluasi, ini ada 100 titik penyekatan yang baru," kata Sambodo kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).

Sambodo menuturkan, pelaksanaan penyekatan di 100 titik itu akan mulai diberlakukan pada, Kamis 15 Juli 202 esok pagi sekira pukul 06.00 WIB.

Menurut Sambodo menyampaikan ada dua alasan utama yang membuat pihaknya menambah titik penyekatan ini.

Alasan pertamanya yakni, terjadi peningkatan mobilitas. Artinya kata dia ada peningkatan mobilitas masyarakat di Jakarta meskipun sudah diberlakukan PPKM Darurat.

Baca juga: Jakarta Dukung Rencana Perpanjangan PPKM Darurat

Sehingga akhinya kata Sambodo penyekatan harus ditambah karena di awal penyekatan berlangsung angka penurunan mobilitas mencapai 30 persen.

Akan tetapi angka mobilitas masyarakat kembali naik, hingga akhirnya pada 11 Juli kemarin kata Sambodo, penurunan mobilitas hanya mencapai 20 persen.

"Jadi tanggal 5 Juli kemarin kita sempat penurunan mobilitasnya diangka 30 persen kemudian tanggal 11 Juli penurunannya diangka 20 persen, padahal di PPKM Darurat ini (target) penurunan mobilitasnya diatas 30 sampai 50 persen," tutur Sambodo.

Selanjutnya penyebab yang kedua yakni penerapan pembatasan di batas kota tidak cukup untuk membatasi mobilitas.

Hal itu terbukti kata dia, di lapanga masih banyaknya pergerakan didalam kota.

"Itulah kemudian pembatasan tidak hanya dilakukan di batas kota tetapi juga kita harus bermain didalam kota," tukasnya. 

Sebagai informasi, pada awal pelaksanaan PPKM Darurat pemerintah telah melakukan lenyekatan di 63 titik ruas jalan di Jakarta.

Dari keseluruhan itu, terbagi menjadi 28 titik di batas kota dan jalan tol, serta 21 titik di jalan yang rawan pelanggaran protokol kesehatan dan 14 ruas jalan yang diberlakukan pengendalian mobilitas. 

Jumlah tersebut kembali bertambah mulai besok yang mencapai 100 titik penyekatan. 

Di antaranya 19 titik di dalam kota, 15 titik di tol batas kota, 10 titik di batas kota, 29 titik di wilayah penyanggah Ibu Kota, dan 27 titik di ruas Sudirman-Thamrin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini