TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat indiGo Network Radian Syam menilai kebijakan Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat tidak efektif mencegah penyebaran virus Covid-19.
Terbukti saat ini Indonesia menjadi negara dengan kematian Covid-19 tertinggi di dunia, Rekor hari ini memecahkan rekor kemarin yang menembus hampir 48 ribu kasus.
Alhasil, hingga hari ini total konfirmasi positif di Indonesia menembus 2,615 juta kasus.
Radian mengusulkan agar pemerintah memberlakukan UU karantina wilayah yaitu lockdown di mana di dalamnya memberikan jaminan pangan kepada masyarakat agar mobilitas penduduk dapat dihentikan.
"Ini soal kemanusian bukan soal yang lain, memang ada resiko saat UU Karantina diberlakukan yakni negara wajib memenuhi kebutuhan rakyat yang di lokcdown termasuk hewan dan tumbuhan, tetapi menurut saya ini pilihan jalan yang terbaik untuk menghentikan laju kenaikan yang terpapar karena Covid-19," kata Radian dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Pelanggar PPKM Darurat Diancam Pasal Pidana UU Kekarantinaan dan KUHP
Radian menilai, jika pemerintah menjalankan 2 minggu lockdown dengan menerapkan UU Karantina, dimana tidak ada yang boleh keluar negeri, maupun asing masuk ke Indonesia.
Setidaknya lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia tidak akan terus terjadi sejak beberapa pekan terakhir.
Apa lagi belakangan juga terjadi krisis oksigen di sejumlah rumah sakit.
Namun dengan nantinya jika pemerintah sudah menerapkan UU Karantina dimana melockdown, maka semua pihak harus patuh dan taat.
"Kita harus sama-sama keluar dari bencana non alam ini yakni pandemi Covid-19. Agar semua dapat kembali normal, dimana diantaranya sekolah dapat kembali tatap muka," harapnya.