News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pos Penyekatan PPKM Darurat Diperketat, 1.649 Personel Keamanan Gabungan Dikerahkan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas tiga pilar TNI, Polri dan Satpol PP melintas saat patroli PPKM Darurat di Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021). Patroli tersebut memantau mobilitas warga sekaligus menjaga keamanan Ibukota saat diberlakukannya PPKM Darurat. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setidaknya ada 1.649 personel yang akan dikerahkan di 100 titik lokasi penyekatan ruas jalan selama masa PPKM Darurat diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ribuan personel itu tergabung dalam unsur TNI-Polri dan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.

"Total yang dibutuhkan untuk melakukan penyekatan satu shiftnya itu ada 1.649 personel," kata Sambodo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (14/7/2021).

Sambodo memerinci dari ribuan personel itu tergabung dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sebanyak 359 personel, Sabhara 348, Korps Brimob 310, TNI 360 dan dari Pemda 276.

Nantinya kata Sambodo, keseluruhan anggota tersebut akan mengamankan selama satu zona waktu full di pos penyekatan.

Baca juga: 100 Titik Penyekatan DKI dan Sekitarnya Berlaku Besok, Kadishub Imbau Warga Taati

Diketahui, mulai besok, Kamis (15/7/2021) waktu penyekatan di pos PPKM Darurat dibagi kedalam tiga zona.

Pertama, pada pukul 06.00-10.00 WIB diperuntukan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal untuk melintas.

"Jadi saya mengimbau kepada teman-teman yang bergerak di bidang esensial dan kritikal untuk bergerak (mulai beraktifitas) jam 6 sampai jam 10 pagi," kata Sambodo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).

Sebab kata Sambodo, berdasarkan evaluasi dan temuan pihaknya di lapangan selama penerapan PPKM Darurat, mobilitas pekerja yang bergerak dibidang esensial dan kritikal hanya terjadi hingga pukul 10.00 WIB.

Namun di atas jam tersebut seluruh masyarakat atau pekerja walaupun masuk dalam sektor esensial dan kritikal, tidak diperbolehkan melintas pos penyekatan.

Selanjutnya, untuk zona waktu ke dua, yakni pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB pihak kepolisian akan menutup seluruh akses jalan di pos penyekatan.

Penutupan ini berlaku untuk seluruh masyarakat termasuk pekerja sektor esensial dan kritikal.

Kendati begitu ada sektor yang tetap dikecualikan, yakni tenaga kesehatan, baik dokter, TNI-Polri serta kendaraan logistik danĀ  keperluan darurat.

"Kami hanya buka khusus untuk nakes, dokter, perawat, kendaraan darurat, TNI-Polri fan sebagainya. Diluar (pekerjaan) itu kami tidak layani," ucapnya.

Sedangkan untuk zona ketiga yakni pada pukul 22.00 hingga pukul 06.00 WIB semua pos penyekatan dilonggarkan.

Dalam artian petugas tetap berada di lokasi namun tidak melakukan penertiban, sebab kata dia, arus lalu lintas pada jam tersebut sudah kondusif.

"Pukul 22.00-06.00 WIB itu arus lalu lintas itu sudah sepi, maka kemudian penyekatan kami lepaskan," tukasnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan penambahan lokasi penyekatan yang semula 63 titik kini menjadi 100 titik di seluruh ruas jalan Jakarta dan kota penyanggah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini