TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 651 titik menjadi 998 titik menjelang hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan menyatakan posko penyekatan itu telah ditempatkan di jalur tol maupun jalur arteri Jawa-Bali-Lampung.
"Titik penyekatan PPKM Darurat dan antisipasi Libur Idul Adha ada 998 titik/lokasi di jalur tol, non tol dan pelabuhan jalur Lampung-Jawa-Bali," kata Rudi saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).
Lebih lanjut, Rudi menyampaikan kendaraan yang boleh melintas nantinya yang bekerja di sektor kritikal dan esensial saja. Selain itu, diminta tetap di rumah saja.
"Kendaraan yang boleh melintas hanya sektor kritikal dan esensial," tukasnya.
Sebelumnya, Pemerintah memiliki opsi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga selama 6 pekan.
Baca juga: Antisipasi Mudik Idul Adha, Penyekatan di 27 Pintu Exit Tol di Jawa Tengah, Ini Daftarnya
Informasi tersebut diperoleh melalui bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan opsi itu dilakukan agar penyebaran virus Covid-19 terkendali.
"PPKM darurat selama 4 hingga 6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," mengutip bahan paparan Sri Mulyani, Senin (12/7/2021).